Memorandum.co.id - Aparat kepolisian Polres Blitar Kota berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian mobil Pick Up(L300) dan Suzuki Carry warna merah. Kedua pelaku yang diringkus yakni, Sukadi Alias KADI (46) warga Desa Jombok Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, serta Kusrianto Alias ANTOK (41) Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Sabtu (25/4). Saat ungkap kejadian perkara, Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pada Jumat 24 April 2020, sekira pukul 07.00 WIB petugas opsnal Polres Blitar Kota mendapat informasi dari salah satu warga bahwa ada seseorang yang diduga pelaku pencurian mobil. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan mendapati orang yang dicurigai tersebut dan menemukan satu unit kendaraan Pick Up (L300) warna hitam di Desa Maliran Kecamatan Ponggok. Kemudian petugas mengamankan orang tersebut dan setelah dilakukan interogasi, orang tersebut mengaku bernama Sukadi dan telah mengaku melakukan pencurian Pickup (L300). Dari hasil pengembangan dan interogasi, Sukadi mengakui jika melakukan tindakan pencurian tersebut bersama dengan rekannya yaitu Antok, yang beralamatkan di Desa Jatilengger Kabupaten Blitar. "Setelah melakukan penyelidikan, Antok sedang berada di rumah istrinya di Desa Panjer Ngunut Tulungagung, dan kemudian anggota opsnal melakukan penggerebekan di rumah istrinya dan mengamankan Antok." ujar Kapolres Blitar Leonard. Selain itu, anggota opsnal juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Suzuki Carry warna merah yang berada di rumah Antok yang dari pengakuan pelaku, mobil tersebut juga hasil dari pencurian yang dilakukan bersama dengan Sukadi di wilayah Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang. "Dari hasil penangkapan tersebut kemudian anggota opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke mako Polres Blitar Kota,” Ungkap Leonard dalam rilis pers. Dalam kesempatannya, Kasat Reskrim AKP Ardi Purboyo, SH, S.I.K, MM menambahkan, “Kedua pelaku bersama dengan barang bukti sudah kami amankan, dan dari perbuatan kedua pelaku akan dijerat denganPasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” imbuh Kasat Reskrim.(Pra/gus)
Polres Blitar Ringkus Komplotan Pencuri Mobil
Sabtu 25-04-2020,14:14 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-12-2024,21:16 WIB
Big Match Pekan Ini: Menantang Bali United, Persebaya Punya Modal Signifikan sebagai Pemuncak Klasemen
Jumat 27-12-2024,22:44 WIB
Ketua DPW PKS Jatim Apresiasi Capaian PKS Kota Malang
Jumat 27-12-2024,18:27 WIB
Komisi I Kaget Adanya Ruangan Privat Sekelas Hotel di GOR Mastrip Kota Probolinggo
Jumat 27-12-2024,15:17 WIB
Transformasi 35 Puskesmas dan RSUD Kepohbaru di Kabupaten Bojonegoro Menjadi BLUD
Jumat 27-12-2024,18:43 WIB
Ditemukan 4 Kilometer dari Lokasi Jatuh, Jenazah Balita Wiyung Masih Kenakan Kalung Emas
Terkini
Sabtu 28-12-2024,15:03 WIB
Polsek Genteng Tingkatkan Pengawasan, Kasi Propam Tekankan Lima Poin Penting
Sabtu 28-12-2024,14:23 WIB
Menteri Nusron Minta Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bali Jawab Tantangan Birokrasi Modern
Sabtu 28-12-2024,14:13 WIB
Polsek Sawahan Intensifkan Patroli, Jaga Keamanan Pertokoan di Blauran
Sabtu 28-12-2024,13:29 WIB
Operasi SAR Berhasil Evakuasi Jenazah Bocah Jember Usai 6 Hari Hanyut di Sungai Bedadung
Sabtu 28-12-2024,12:52 WIB