Memorandum.co.id - Aparat kepolisian Polres Blitar Kota berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian mobil Pick Up(L300) dan Suzuki Carry warna merah. Kedua pelaku yang diringkus yakni, Sukadi Alias KADI (46) warga Desa Jombok Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, serta Kusrianto Alias ANTOK (41) Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Sabtu (25/4). Saat ungkap kejadian perkara, Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pada Jumat 24 April 2020, sekira pukul 07.00 WIB petugas opsnal Polres Blitar Kota mendapat informasi dari salah satu warga bahwa ada seseorang yang diduga pelaku pencurian mobil. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan mendapati orang yang dicurigai tersebut dan menemukan satu unit kendaraan Pick Up (L300) warna hitam di Desa Maliran Kecamatan Ponggok. Kemudian petugas mengamankan orang tersebut dan setelah dilakukan interogasi, orang tersebut mengaku bernama Sukadi dan telah mengaku melakukan pencurian Pickup (L300). Dari hasil pengembangan dan interogasi, Sukadi mengakui jika melakukan tindakan pencurian tersebut bersama dengan rekannya yaitu Antok, yang beralamatkan di Desa Jatilengger Kabupaten Blitar. "Setelah melakukan penyelidikan, Antok sedang berada di rumah istrinya di Desa Panjer Ngunut Tulungagung, dan kemudian anggota opsnal melakukan penggerebekan di rumah istrinya dan mengamankan Antok." ujar Kapolres Blitar Leonard. Selain itu, anggota opsnal juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Suzuki Carry warna merah yang berada di rumah Antok yang dari pengakuan pelaku, mobil tersebut juga hasil dari pencurian yang dilakukan bersama dengan Sukadi di wilayah Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang. "Dari hasil penangkapan tersebut kemudian anggota opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke mako Polres Blitar Kota,” Ungkap Leonard dalam rilis pers. Dalam kesempatannya, Kasat Reskrim AKP Ardi Purboyo, SH, S.I.K, MM menambahkan, “Kedua pelaku bersama dengan barang bukti sudah kami amankan, dan dari perbuatan kedua pelaku akan dijerat denganPasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” imbuh Kasat Reskrim.(Pra/gus)
Polres Blitar Ringkus Komplotan Pencuri Mobil
Sabtu 25-04-2020,14:14 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 10-08-2026,13:16 WIB
Baru Kali Ini Penawaran Tender MPP Kota Madiun Turun 20 Persen, PBJ: Belum Pernah Sebelumnya
Senin 10-08-2026,09:23 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Rencana Take Over LKK ke BPR: Jangan Sampai ''Pindah Borok''
Senin 10-08-2026,09:15 WIB
Bagus Panuntun Moratorium LKK, Pemkot Madiun Siapkan Skema Baru Lewat BPR
Senin 10-08-2026,12:42 WIB
Runner-up Raka Raki Jatim 2026 Diduga Minta Pacar Aborsi, Polisi Imbau Korban Segera Laporan
Senin 10-08-2026,10:49 WIB
Viral Dugaan Paksa Pacar Aborsi ke Singapura, Begini Sikap Ikatan Raka Raki Jatim
Terkini
Selasa 11-08-2026,07:52 WIB
Satu Keluarga Laporkan Anggota Hilang, Polairud Polda Jatim Selidiki Kasus KMP Mutiara Sentosa II
Selasa 11-08-2026,07:46 WIB
Kapolsek Jabon Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Masyarakat di Ruwat Desa Keboguyang
Selasa 11-08-2026,07:22 WIB
Mengenal Mia Chersa, Penyanyi Dangdut Asal Malang yang Mampu Pikat Panggung Nasional
Selasa 11-08-2026,06:50 WIB
Polres Bojonegoro Sabet Penghargaan Kemenkeu, Terbaik Pengelolaan DIPA di KPPN
Selasa 11-08-2026,06:26 WIB