Memorandum.co.id - Aparat kepolisian Polres Blitar Kota berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian mobil Pick Up(L300) dan Suzuki Carry warna merah. Kedua pelaku yang diringkus yakni, Sukadi Alias KADI (46) warga Desa Jombok Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, serta Kusrianto Alias ANTOK (41) Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Sabtu (25/4). Saat ungkap kejadian perkara, Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pada Jumat 24 April 2020, sekira pukul 07.00 WIB petugas opsnal Polres Blitar Kota mendapat informasi dari salah satu warga bahwa ada seseorang yang diduga pelaku pencurian mobil. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan mendapati orang yang dicurigai tersebut dan menemukan satu unit kendaraan Pick Up (L300) warna hitam di Desa Maliran Kecamatan Ponggok. Kemudian petugas mengamankan orang tersebut dan setelah dilakukan interogasi, orang tersebut mengaku bernama Sukadi dan telah mengaku melakukan pencurian Pickup (L300). Dari hasil pengembangan dan interogasi, Sukadi mengakui jika melakukan tindakan pencurian tersebut bersama dengan rekannya yaitu Antok, yang beralamatkan di Desa Jatilengger Kabupaten Blitar. "Setelah melakukan penyelidikan, Antok sedang berada di rumah istrinya di Desa Panjer Ngunut Tulungagung, dan kemudian anggota opsnal melakukan penggerebekan di rumah istrinya dan mengamankan Antok." ujar Kapolres Blitar Leonard. Selain itu, anggota opsnal juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Suzuki Carry warna merah yang berada di rumah Antok yang dari pengakuan pelaku, mobil tersebut juga hasil dari pencurian yang dilakukan bersama dengan Sukadi di wilayah Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang. "Dari hasil penangkapan tersebut kemudian anggota opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke mako Polres Blitar Kota,” Ungkap Leonard dalam rilis pers. Dalam kesempatannya, Kasat Reskrim AKP Ardi Purboyo, SH, S.I.K, MM menambahkan, “Kedua pelaku bersama dengan barang bukti sudah kami amankan, dan dari perbuatan kedua pelaku akan dijerat denganPasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” imbuh Kasat Reskrim.(Pra/gus)
Polres Blitar Ringkus Komplotan Pencuri Mobil
Sabtu 25-04-2020,14:14 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,22:58 WIB
Plt Wali Kota Madiun Temukan IPAL SPPG Ngegong Belum Sesuai Standar
Kamis 07-05-2026,21:09 WIB
Yuni Shara Gelar Konser Intimate 3553 di Surabaya, Catat Tanggalnya
Jumat 08-05-2026,10:46 WIB
Skandal Korupsi Bank Derah: Tabir Permainan Mulai Tersingkap, 13 Saksi Dibidik Jaksa
Jumat 08-05-2026,07:45 WIB
Kasus Tangkap Lepas 3 Kurator, Dugaan Isu Kasat Reskoba Diperiksa Paminal dan Ada Pengembalian Mencuat
Kamis 07-05-2026,23:56 WIB
Rumah Retak Tanpa Anak (3): Pertemuan Tak Terduga Bikin Dilema
Terkini
Jumat 08-05-2026,20:39 WIB
Driver Ojol di Surabaya Cabuli Anak Kandung Sejak 2023
Jumat 08-05-2026,20:32 WIB
Presiden Prabowo Minta ASEAN Jadi Teladan Perdamaian Dunia di Tengah Konflik Global
Jumat 08-05-2026,20:28 WIB
Prabowo Minta ASEAN Jaga Jalur Perdagangan Strategis dari Gangguan
Jumat 08-05-2026,20:22 WIB
Presiden Prabowo Ajak Negara ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan di Tengah Ancaman El Nino
Jumat 08-05-2026,20:18 WIB