Memorandum.co.id - Aparat kepolisian Polres Blitar Kota berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian mobil Pick Up(L300) dan Suzuki Carry warna merah. Kedua pelaku yang diringkus yakni, Sukadi Alias KADI (46) warga Desa Jombok Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, serta Kusrianto Alias ANTOK (41) Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Sabtu (25/4). Saat ungkap kejadian perkara, Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pada Jumat 24 April 2020, sekira pukul 07.00 WIB petugas opsnal Polres Blitar Kota mendapat informasi dari salah satu warga bahwa ada seseorang yang diduga pelaku pencurian mobil. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan mendapati orang yang dicurigai tersebut dan menemukan satu unit kendaraan Pick Up (L300) warna hitam di Desa Maliran Kecamatan Ponggok. Kemudian petugas mengamankan orang tersebut dan setelah dilakukan interogasi, orang tersebut mengaku bernama Sukadi dan telah mengaku melakukan pencurian Pickup (L300). Dari hasil pengembangan dan interogasi, Sukadi mengakui jika melakukan tindakan pencurian tersebut bersama dengan rekannya yaitu Antok, yang beralamatkan di Desa Jatilengger Kabupaten Blitar. "Setelah melakukan penyelidikan, Antok sedang berada di rumah istrinya di Desa Panjer Ngunut Tulungagung, dan kemudian anggota opsnal melakukan penggerebekan di rumah istrinya dan mengamankan Antok." ujar Kapolres Blitar Leonard. Selain itu, anggota opsnal juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Suzuki Carry warna merah yang berada di rumah Antok yang dari pengakuan pelaku, mobil tersebut juga hasil dari pencurian yang dilakukan bersama dengan Sukadi di wilayah Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang. "Dari hasil penangkapan tersebut kemudian anggota opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke mako Polres Blitar Kota,” Ungkap Leonard dalam rilis pers. Dalam kesempatannya, Kasat Reskrim AKP Ardi Purboyo, SH, S.I.K, MM menambahkan, “Kedua pelaku bersama dengan barang bukti sudah kami amankan, dan dari perbuatan kedua pelaku akan dijerat denganPasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” imbuh Kasat Reskrim.(Pra/gus)
Polres Blitar Ringkus Komplotan Pencuri Mobil
Sabtu 25-04-2020,14:14 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,11:49 WIB
Protes Halte Bus di Lamongan: Kades Meradang, Dishub Tawarkan Solusi Perbaikan
Jumat 25-09-2026,14:35 WIB
Kemenkes Ujicobakan Layanan RBKP di Tulungagung, Pasien JKN Bisa Langsung Dirujuk
Jumat 25-09-2026,11:56 WIB
Beraksi di 15 Lokasi, Sindikat Curanmor Sidokapasan Surabaya Dibekuk Polisi
Jumat 25-09-2026,16:09 WIB
Geledah Lebih dari 11 Jam, KPK Sita Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim
Jumat 25-09-2026,15:05 WIB
Dandim 0824/Jember Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Hubungkan Harapan Warga Badean dan Pakis
Terkini
Sabtu 26-09-2026,07:46 WIB
Skandal Mesum di Dapur MBG Lamongan, Pemilik Lahan Hentikan Operasional SPPG
Sabtu 26-09-2026,07:00 WIB
Riwayat Cinta yang Lelah Berlari (6): Tiga Dasawarsa Menemukan Jalan Pulang
Sabtu 26-09-2026,06:01 WIB
Indonesia Komitmen Sumbang USD 1,2 Juta untuk Badan Pengungsi Palestina
Sabtu 26-09-2026,05:01 WIB
Perkuat Penanganan Kekeringan,Pemerintah Selamatkan 141.440 Hektare Sawah
Sabtu 26-09-2026,04:01 WIB