Memorandum.co.id - Aparat kepolisian Polres Blitar Kota berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian mobil Pick Up(L300) dan Suzuki Carry warna merah. Kedua pelaku yang diringkus yakni, Sukadi Alias KADI (46) warga Desa Jombok Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, serta Kusrianto Alias ANTOK (41) Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Sabtu (25/4). Saat ungkap kejadian perkara, Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pada Jumat 24 April 2020, sekira pukul 07.00 WIB petugas opsnal Polres Blitar Kota mendapat informasi dari salah satu warga bahwa ada seseorang yang diduga pelaku pencurian mobil. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan mendapati orang yang dicurigai tersebut dan menemukan satu unit kendaraan Pick Up (L300) warna hitam di Desa Maliran Kecamatan Ponggok. Kemudian petugas mengamankan orang tersebut dan setelah dilakukan interogasi, orang tersebut mengaku bernama Sukadi dan telah mengaku melakukan pencurian Pickup (L300). Dari hasil pengembangan dan interogasi, Sukadi mengakui jika melakukan tindakan pencurian tersebut bersama dengan rekannya yaitu Antok, yang beralamatkan di Desa Jatilengger Kabupaten Blitar. "Setelah melakukan penyelidikan, Antok sedang berada di rumah istrinya di Desa Panjer Ngunut Tulungagung, dan kemudian anggota opsnal melakukan penggerebekan di rumah istrinya dan mengamankan Antok." ujar Kapolres Blitar Leonard. Selain itu, anggota opsnal juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Suzuki Carry warna merah yang berada di rumah Antok yang dari pengakuan pelaku, mobil tersebut juga hasil dari pencurian yang dilakukan bersama dengan Sukadi di wilayah Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang. "Dari hasil penangkapan tersebut kemudian anggota opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke mako Polres Blitar Kota,” Ungkap Leonard dalam rilis pers. Dalam kesempatannya, Kasat Reskrim AKP Ardi Purboyo, SH, S.I.K, MM menambahkan, “Kedua pelaku bersama dengan barang bukti sudah kami amankan, dan dari perbuatan kedua pelaku akan dijerat denganPasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” imbuh Kasat Reskrim.(Pra/gus)
Polres Blitar Ringkus Komplotan Pencuri Mobil
Sabtu 25-04-2020,14:14 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-07-2026,21:20 WIB
Akses Jalan Alternatif GPI Lewat Perum Tiara Lamongan Dibuka, Warga Wajib Patuhi Aturan Bersama
Rabu 15-07-2026,19:35 WIB
Kejari Situbondo Tahan Tiga Tersangka Korupsi KUPEDES Rp1,24 Miliar
Rabu 15-07-2026,20:20 WIB
Pengusaha Truk Surabaya Keluhkan Opsen Pajak Kendaraan, Dinilai Memberatkan Usaha
Rabu 15-07-2026,20:07 WIB
Tinjau Pengelolaan Sampah di Jombang, Menteri LH Siap Jadikan Model Nasional Ekonomi Sirkular
Rabu 15-07-2026,20:12 WIB
Layang-Layang Jadi Hiburan Lintas Generasi, UMKM Pengrajin di Malang Ikut Terdongkrak
Terkini
Kamis 16-07-2026,18:29 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Minta Camat dan Lurah di Kota Surabaya Miliki Hotline Aduan Warga
Kamis 16-07-2026,18:26 WIB
Turnamen Bola Kasti HUT Korem 084 di Sumenep Meriah, Dandim Ajak Lestarikan Budaya
Kamis 16-07-2026,18:14 WIB
Polisi Gagalkan Tawuran Tujuh ABG di Surabaya, Satu Pelaku Residivis
Kamis 16-07-2026,18:12 WIB
MUI Jatim Haramkan Penggunaan Rokok Elektrik di Ruang Publik
Kamis 16-07-2026,18:10 WIB