SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pelaku pencurian kursi besi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Jalan Genteng Kali berhasil tertangkap basah.
BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Amankan Pencuri Kursi Besi Milik Pemkot
Aksi MS (34) warga Demak Jaya dan AP (25) asal Dupak Timur yang tengah menggondol barang senilai Rp4 juta tersebut terciduk anggota satpol PP yang tengah berpatroli.
Kapolsek Bubutan Kompol Hendra Krisnawan membenarkan peristiwa yang berlangsung pada Kamis, 19 Desember 2024 sekitar pukul 02.30 WIB itu.
BACA JUGA:Polisi Buru Pencuri Kursi di Rumah Jalan Argopuro
Kini, kedua pelaku telah ditahan di mapolsek dan terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Iya, benar. Pelaku ada dua orang dan sudah kami amankan. Kedua pelaku kami proses hukum, terlebih salah satu pelaku berinisial MS statusnya residivis dan sudah seringkali melakukan pencurian terhadap aset milik negara," kata Hendra, Jumat, 20 Desember 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sejatinya saat itu kedua pelaku telah berhasil mengangkut kursi besi yang berada di Jalan Genteng Kali.
Pelaku MS yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan bertugas sebagai eksekutor. Dia menggunakan otot kedua tangannya untuk memindahkan kursi tersebut ke atas motor.
Di saat yang sama, pelaku AP standby di atas motor Honda PCX nopol L 6853 LS. Dia berperan memegangi kursi besi tersebut di jok belakang. Lalu, MS mengambilalih kemudi setelah kursi tersebut berhasil diamankan.
"Saat melintas di Jalan Pasar Besar, aksi kedua pelaku yang membawa kursi besi tersebut diketahui petugas satpol PP. Kemudian para pelaku diikuti. Setelah pelaku sampai di Jalan Kramat Gantung dihentikan dengan maksud melakukan pengecekan apakah kursi yang dibawa itu merupakan milik pemkot atau tidak," jelas kapolsek.
Setelah dilakukan pengecekan oleh dua orang petugas satpol PP, diketahui kursi tersebut merupakan milik Pemkot Surabaya.
Kedua pelaku pun tak bisa mengelak perbuatannya. Mereka hanya bisa pasrah. Selanjutnya, kedua pelaku digelandang ke Polsek Bubutan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi polisi, MS mengaku telah melakukan pencurian kursi taman dan pedestrian sebanyak 4 kali. Di antaranya yakni, di Jalan Indrapura depan SMA Ta'miriyah, di sekitar Tugu Pahlawan, di kawasan Tunjungan Plaza, dan di Jalan Genteng Kali.
"Para pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Ancamannya maksimal tujuh tahun penjara," tuntas Hendra. (bin)