SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menerima delapan penghargaan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang digelar, Rabu 17 Desember 2024 di Simpang Lima Gumul Convention Hall Kota Kediri.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Ajie Prasetya.
BACA JUGA:Rakerda Kejati Jatim 2024, Optimalisasi Peran Kejaksaan untuk Penegakan Hukum Humanis
Dalam rakerda yang dihadiri oleh Kajati Jatim, Wakajati Jatim, Asisten, Koordinator, Kabag TU dan Kajari se Jawa Timur beserta jajaran tersebut, Kejari Surabaya mendapatkan delapan penghargaan atas kinerjanya sebagai satker tipe A peringkat 1 bidang Datun, peringkat 1 bidang Intelijen, peringkat 2 bidang Pidsus, peringkat 2 bidang Pidana Militer, peringkat 2 bidang Pengawasan, peringkat 1 kategori persetujuan Restorative Justice se-koorinator Surabaya, peringkat 1 kategori pengajuan Rsetorative Justice se-kordinator Surabaya, dan peringkat 2 Penyusunan Laporan Berkelanjutan.
Atas penghargaan tersebut, Kajari Surabaya mengucapkan terimakasih atas arahan Kajati Jatim beserta jajaran sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik.
"Keberhasilan kinerja ini juga berkat dukungan dan kerjasama seluruh jajaran Kejari Surabaya serta peran serta dan kepercayaan stakeholder dan masyarakat Kota Surabaya," kata Kejari Surabaya Ajie Prasetya melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana.
BACA JUGA:Kejari Jember Boyong 3 Penghargaan Rakerda Akhir Tahun 2023 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
BACA JUGA:Kajati Jatim Buka Rakerda Tahun 2023, Bahas Evaluasi Kinerja dan Penyusunan Anggaran
Putu menambahkan yang menjadi tolok ukur penilaian kinerja diantaranya dibidang Datun Kejari Surabaya mampu memulihkan keuangan negara dengan penyelamatan aset Pemkot Surabaya senilai lebih dari Rp 1 triliun.
"Lalu di bidang Pidsus telah melakukan 7 penyidikan dengan penyelamatan keuangan negara senilai Rp 130 miliar. Sedangkan di bidang Pidum telah mengajukan dan disetujui Restorative Justice (RJ) sebanyak 59 perkara," ungkapnya.
Selanjutnya dalam kegiatan Rakerda tersebut ditutup dengan acara Adhyaksa Berkain yang digagas oleh Kajati Jatim.
"Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk pengenalan sejarah warisan budaya kain batik, khususnya corak batik khas Jawa Timur," pungkasnya. (rid)