Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung Terima Audiensi PCNU Tulungagung

Rabu 18-12-2024,20:09 WIB
Reporter : Ahmad Rifai
Editor : Ferry Ardi Setiawan

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung menerima kedatangan pengurus PCNU Kabupaten Tulungagung, pada Rabu 18 Desember 2024 siang di aula rapat Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Ajak Pegawai Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Ferry Saragih menyambut baik kehadiran rombongan pengurus PCNU yang dipimpin Ketua PCNU Tulungagung, KH Bagus Ahmadi.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung Gelar Internalisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI)

Dalam sambutannya, Ferry mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan audiensi yang disampaikan PCNU Tulungagung beberapa waktu sebelumnya.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Optimistis Target 32 Ribu Bidang PTSL Tahun 2025 Bisa Tercapai

Ferry mengungkapkan, salah satu hal yang dibahas dalam audiensi ini adalah perihal proses tanah wakaf di Kabupaten Tulungagung, yang bersinggungan langsung dengan PCNU Tulungagung.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Ikuti Monev yang Digelar Kanwil Jatim

"Sejak tahun 2021 sudah ada MoU dengan PCNU, dan kemudian MoU tersebut diperbarui pada tahun 2024 ini," ujarnya.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Upacara Rutin

Menurut Ferry, pembuatan sertipikat wakaf menjadi hal yang penting, sebab banyak ditemukan kasus adanya gugatan dari ahli waris pada objek wakaf, padahal sejak dulu sudah diwakafkan oleh orang tua atau sesepuhnya.

BACA JUGA:Pimpin Upacara Hari Korpri 2024, Kakantah ATR/BPN Tulungagung Bacakan Sambutan Presiden

Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini, pihaknya mengajak pengurus PCNU untuk aktif mengajak anggotanya agar memproses tanah yang sudah diwakafkan untuk diurus legalitasnya.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Optimistis PTSL Tahun 2025 Sesuai Target

"Monggo pengurus PCNU bisa menyampaikan kepada anggota di tingkat kecamatan maupun desa, untuk mengurus wakaf agar memiliki kekuatan hukum," jelasnya.

Kategori :