JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jember mengambil tindakan tegas terhadap oknum pegawai yang menyalahgunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi. Hal ini disampaikan oleh Ronaldo Nasution, Pemimpin Cabang BRI Jember, dalam sebuah rilis pers.
"Kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jember ini merupakan hasil pengungkapan internal BRI. Ini merupakan langkah tegas kami dalam menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap fraud di lingkungan kerja," tegas Ronaldo, Rabu 18 Desember 2024 dalam keterangan tertulisnya.
Oknum pegawai yang terbukti bersalah telah melakukan tindakan korupsi dengan menggelapkan uang angsuran nasabah untuk digunakan dalam kegiatan judi online. Atas perbuatannya, BRI telah memberikan sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
BACA JUGA:Kejari Jember Tahan Pegawai BRI, Terlilit Utang Pinjol
BRI juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jember yang telah memproses laporan BRI dengan cepat dan profesional. "Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai BRI untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas," tambah Ronaldo.
Dengan tindakan tegas ini, BRI membuktikan komitmennya dalam menjaga kepercayaan nasabah dan menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari segala bentuk kecurangan.
Diberitakan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Ichwan Effendi berhasil mengungkap kasus korupsi yang dilakukan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Umbulsari, Kantor Cabang Jember.
BACA JUGA:Jeruk Semboro, Harumnya Inovasi Petani Binaan BRI
Tersangka adalah Ivan Daud Punu (31), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 250 juta. Motif tersangka melakukan korupsi adalah karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).(edy)