Dalam penangkapan AS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit HP Oppo warna, 3 kartu SIM, 1 mata kunci T, 1 kartu identitas (KTP), dan 1 dompet.
Kini polisi melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lainnya. Sementara pelaku AS mendekam di balik jeruji besi rutan Mapolrestabes Surabaya. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (bin)