Kemenag Kembali Layani Akad Nikah di KUA

Jumat 24-04-2020,20:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jakarta, memorandum.co.id - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyatakan pihaknya telah membuka kembali pelayanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) setelah sempat dihentikan sejak 1 hingga 21 April 2020. Langkah itu akibat mewabahnya virus corona atau Covid-19. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. "Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan," kata Kamaruddin dalam keterangan resminya kepada media dikutip dari antaranews, Jumat (24/4). Meski demikian, pelayanan akad nikah di KUA itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020. Sementara permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah tanggal 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020. Kamaruddin lantas merinci Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag yang mencatat ada 54.569 calon pengantin yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020 lalu. Kamaruddin Amin mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. "Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah," katanya. Kamaruddin juga menegaskan pelaksanaan akad nikah di KUA dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang calon pengantin dalam satu hari. Hal itu bertujuan untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan yang berdampak pada potensi penularan corona. "Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," sambungnya. (sr/tyo)    

Tags :
Kategori :

Terkait