12 WNA Vietnam Ditangkap di Jakarta, Diduga PSK Bertarif Rp 5,6 Juta Sekali Kencan

Jumat 13-12-2024,19:56 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap 12 perempuan warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara. Para pelaku menggunakan kedok sebagai ladies companion (LC).

Menurut Kombespol Yuldi Yusman, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, mereka masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan wisata, namun melanggar izin tinggal yang berlaku.

BACA JUGA:Fokus Pengawasan Luar-Dalam, Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru

"Kami menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan selama satu bulan. Kemarin kami menindak langsung di TKP dan menemukan 12 warga Vietnam bekerja sebagai PSK," ungkap Yuldi dalam konferensi pers, Jumat 13 Desember 2024.

Yuldi menjelaskan, tarif layanan para PSK asing ini dipatok sebesar Rp 5,6 juta sekali kencan.


Belasan perempuan warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara.-Istimewa-

"Adapun tarif yang dikenakan oleh penyelenggara sebesar Rp 5.600.000 per orang untuk satu kali kencan," tambahnya.

Saat ini, para pelaku diamankan di ruang detensi Ditjen Imigrasi untuk proses pendalaman kasus. Ditjen Imigrasi juga tengah menyelidiki jaringan yang lebih luas terkait kasus ini.

BACA JUGA:Komitmen Dukung Pembangunan Nasional, Ditjen Imigrasi Selaraskan Rencana Aksi dengan Asta Cita

Yuldi menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap WNA untuk mencegah pelanggaran serupa.

"Pemerintah berkomitmen melindungi Indonesia dari kejahatan lintas negara dan menjaga keamanan masyarakat," tegasnya.

BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Cegal Ronald Tannur Selama 6 Bulan terkait Kasus Pembunuhan

Para WN Vietnam tersebut dikenai Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyalahgunaan izin tinggal. Ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.

Ditjen Imigrasi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum di Indonesia. (mik)

Kategori :