umrah expo

Ditjen Imigrasi Tindak 196 WNA Langgar Izin Tinggal Selama Operasi Wirawaspada di Jabodetabek

Ditjen Imigrasi Tindak 196 WNA Langgar Izin Tinggal Selama Operasi Wirawaspada di Jabodetabek

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menunjukkan barang bukti dalam Operasi Wirawaspada.-Sujatmiko-

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 229 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan selama tiga hari, pada 3-5 Oktober 2025, di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

BACA JUGA:Yuldi Yusman Resmi Gantikan Saffar M Godam sebagai Plt Dirjen Imigrasi

Dari jumlah tersebut, 203 orang berjenis kelamin laki-laki dan 26 orang perempuan. Setelah pemeriksaan, 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.


Mini Kidi--

“Dari 229 WNA yang terjaring, sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

BACA JUGA:Bentengi Diri dari Korupsi, Ditjen Imigrasi Tanda Tangani Pakta Integritas: Siap Layani Publik Lebih Profesion

Jenis pelanggaran lain yang ditemukan meliputi 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. Nigeria menjadi negara dengan jumlah pelanggar terbanyak, yakni 82 orang atau 35,8 persen dari keseluruhan WNA yang diperiksa, diikuti India sebanyak 28 orang dan Spanyol sebanyak 21 orang.

BACA JUGA:Sambut Hari Bhayangkara, Ditjen Imigrasi Gandeng Polda Jatim Buka Layanan Paspor Massal

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi kantor dengan hasil penindakan terbanyak, yakni 65 WNA, diikuti Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi sebanyak 27 WNA, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 WNA.

BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Terapkan Kebijakan Terbaru tentang Klasifikasi Visa

Operasi Wirawaspada di wilayah Jabodetabek ini menambah daftar penindakan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Selain pengawasan umum, Ditjen Imigrasi juga fokus menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.

BACA JUGA:Kanwil Ditjen Imigrasi dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim Gelar Entry Meeting Audit Ketaatan PBJ

Di Batam, ditemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali, sebanyak 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB) karena tidak memenuhi komitmen investasi. Dalam Operasi Wirawaspada Serentak Juli 2025, Ditjen Imigrasi juga memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 WNA terindikasi melanggar aturan.

BACA JUGA:Fokus Pengawasan Luar-Dalam, Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru

Sumber: