Polres Pasuruan Kota Gagalkan Peredaran 15.000 Butir Pil Koplo

Jumat 13-12-2024,18:06 WIB
Reporter : Hari Mujianto/Muh Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo. Obat keras ini biasa disebut trihexyphenidyl. 

Jumlah yang disita pun cukup besar. Sebanyak 15.000 butir pil berhasil diamankan dari RZ (25), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA:Edarkan Pil Koplo ke Pelajar, Buruh Pabrik Ditangkap di Warkop

Penangkapan dilakukan pada Kamis 12 Desember 2024, sekitar pukul 13.40 WIB. TKPnya berada di pinggir jalan raya Ngopak atau termasuk wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. 

Aksi cepat petugas ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Edarkan Pil Koplo, Warga Malang Disel

"Petugas berhasil mengamankan tersangka saat mengambil paket mencurigakan dari jasa pengiriman barang. Setelah digeledah, ditemukan 15 botol berisi pil trihexyphenidyl di dalam paket tersebut," ujar Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arif Wardoyo. Jumat 13 Desember 2024.

BACA JUGA:Edarkan Pil Koplo, Polisi Juga Temukan Sabu

Menurut pengakuan tersangka, pil-pil tersebut rencananya akan diedarkan kembali. RZ mengaku mendapatkan pasokan obat berbahaya tersebut dari pemasok berinisial MR yang berdomisili di daerah Klakah, Kabupaten Lumajang.

"Kita masih lakukan penyidikan lebih lanjut. Mengingat tersangka ini kita duga mempunya jaringan luar kota," lanjutnya.

BACA JUGA:Lulusan SD Edarkan Ribuan Pil Koplo di Pasuruan

Atas perbuatannya, RZ dijerat dengan pasal tindak pidana terkait produksi atau peredarsediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (hm/mh)

Kategori :