Serahkan 1.705 Sertipikat Elektronik di Desa Dongko Wujud Komitmen Tingkatkan Layanan Pertanahan

Jumat 13-12-2024,11:51 WIB
Reporter : Ahmad Rifai
Editor : Fatkhul Aziz

TRENGGALEK, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua Tim Ajudikasi PTSL IV Tahun 2024, Ghufron Munif SH menyerahkan 1.705 Sertipikat Elektronik di Gedung Serbaguna Desa Dongko, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Rabu sampai Kamis, 11-12 Desember 2024. 

Sertipikat Elektronik ini merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui transformasi digital. 

“Sertipikat Elektronik dapat memudahkan kami dalam hal pemeliharaan dan pengolahan data pertanahan. Semua (informasi, red) yang di kertas secure paper yang Bapak/Ibu terima hari ini sudah masuk di-database pertanahan kami. Jadi Bapak/Ibu tidak perlu khawatir,” ungkap Ghufron Munif di hadapan ribuan masyarakat Desa Dongko.

BACA JUGA:Ratusan Warga Desa Jati Terima Sertipikat Tanah Elektronik dari Kantah Trenggalek

Dengan data pertanahan berbentuk digital, Sertipikat Elektronik merupakan sebuah inovasi untuk meminimalisir kejahatan mafia tanah, seperti duplikasi sertipikat secara ilegal. Selain itu, karena tersimpan dalam format digital, sertipikat ini tidak rentan terhadap kerusakan fisik seperti yang bisa terjadi pada sertipikat kertas. Kemudian tidak ada risiko kehilangan dokumen fisik, karena sertipikat disimpan dalam sistem elektronik BPN.

“Sertipikat ini tidak mudah untuk diduplikasi dan dipalsukan oleh orang lain, termasuk mafia tanah. Selain itu tidak perlu takut sertipikat hilang atau rusak karena bencana, karena semua data elektronik sudah tersimpan digital. Cukup scan barcode yang tertera di sertipikat pada Aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi sistemnya sama seperti mempunyai Brankas Elektronik. Sertipikat anda terjamin aman,” terang Ghufron Munif.

Adapun Sertipikat Elektronik yang diserahkan di Desa Dongko merupakan hasil dari program strategis Kementerian ATR/BPN, yaitu hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. 

BACA JUGA:Serahkan Sertipikat Elektronik PTSL di Pandean, Kakantah Trenggalek Penuhi Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Ketua Tim Ajudikasi PTSL IV berharap, sertipikat yang diterima dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

“Dengan adanya pembagian sertipikat ini, diharapkan bisa dimanfaatkan Bapak/ Ibu dengan bijaksana dalam meningkatkan kesejahteraan. Di sisi lain harapannya sengketa dan konflik pertanahan bisa diminimalisir dan dapat memberikan kepastian hukum bagi Bapak/ Ibu sekalian,” pungkas Ghufron.

Dalam kegiatan itu, Ghufron Munif didampingi Forkopimcam Dongko dan Kepala Desa ketika secara simbolis menyerahkan Sertipikat Elektronik kepada 5 perwakilan warga penerima. (fai)

Kategori :