SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Polsek Wiyung jajaran Polrestabes Surabaya mengamankan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Perum Graha Famili Blok O No 211, Babatan, Wiyung, Surabaya pada hari Kamis 12 Desember 2024.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Wiyung, Kompol Slamet Agus Sumbono, SH.
Berdasarkan laporan yang diterima, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 42/ EKS/ 2024/ PN. Sby Jo. yang telah ditetapkan pada tanggal 3 September 2024.
BACA JUGA:Polsek Wiyung Amankan Pertandingan Persebaya Vs Persik Kediri
"Kegiatan eksekusi berjalan dengan aman dan lancar," ujar Kompol Slamet Agus Sumbono.
"Kami telah mengerahkan personel gabungan dari berbagai satuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses eksekusi," imbuhnya.
Sebelum pelaksanaan eksekusi telah dilakukan apel persiapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Wiyung.
BACA JUGA:Polsek Wiyung Tingkatkan Patroli, Situasi Aman Kondusif
Dalam apel tersebut, Kapolsek menekankan pentingnya menjalankan tugas sesuai SOP dan menjaga netralitas.
Proses eksekusi diawali dengan pembacaan putusan pengadilan oleh petugas dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Setelah itu, petugas melakukan pembongkaran dan pembersihan rumah. Berdasarkan pantauan di lapangan, saat eksekusi dilakukan, rumah dalam keadaan kosong tanpa penghuni.
BACA JUGA:Polsek Wiyung Patroli Kawasan di Perum Pondok Rosan
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menghormati proses hukum. Jika ada permasalahan terkait kepemilikan tanah atau bangunan, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang benar," pesan Kompol Slamet Agus Sumbono.(mtr)