"Sudah ada perdamaian yang mulia. Saat itu saya selesaikan secara kekeluargaan apa itu istilahnya restorative justice (RJ)," bebernya.
Kemudian Majelis Hakim menanyakan terkait uang penggati dari terdakwa sebesar Rp 15 juta. "Uangnya buat bayar pelsus (pelunasan khusus) sebesar Rp 3-4 juta ke leasing. Sisanya buat beli Motor bekas," jawab saksi.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantah." Benar Yang Mulia," saut terdakwa melalui sambungan vidoe call.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Nunung Hidayat menggadaikan motor Honda Vario ke saksi Moch Gofur sebesar Rp 5 juta dengan perjanjian akan mengambil motor tersebut sebesar Rp 7 juta dan Nunung menyetujui.
BACA JUGA:Eksepsi Pengacara Terdakwa Penggelapan Motor ditolak
Bahwa kemudian saksi Gufron menggadaikan kembali sepeda motor tersebut kepada terdakwa di daerah Kampung Celeng, Surabaya, dengan harga Rp 8 juta, namun terdakwa membebankan potongan bunga gadai motor sebesar 10 persen sehingga saksi Gofron hanya menerima uang sebesar Rp 7,2 juta.
Selanjutnya terdakwa mengadaikan lagi, motor tersebut, kepada Ansori (Buron). Kemudian terdakwa diajak oleh Ansori bertemu untuk menyerahkan motor dan uangnya di dekat Bilyard Galaxy di Jalan Pandigiling Surabaya.
Atas perbuatan terdakwa saksi Nunung Hidayat mengalami kerugian sebesar Rp16 juta dan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana. (rid)