JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Ichwan Effendi berhasil mengungkap kasus korupsi yang dilakukan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Umbulsari, Kantor Cabang Jember.
BACA JUGA:Polres Jember Jemput Paksa Kades Tanggul Wetan, Diduga Korupsi Dana Kas Desa
Tersangka adalah Ivan Daud Punu (31), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember, dan langsung ditahan pada Senin 9 Desember 2024 sore.
BACA JUGA:Sekda Jember Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Billboard
Penangkapan ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Tersangka yang mengenakan rompi kejaksaan langsung digelandang ke Lapas Jember untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Gonjang-ganjing Dugaan Korupsi Anggaran Billboard Bapenda Jember Terus Bergulir
"Tersangka yang berinisial IDP diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menampung pembayaran kredit dari nasabah, namun tidak disetorkan ke kas BRI. Uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Kajari Jember, Senin 9 Desember 2024
BACA JUGA:Bupati Jember Dari Masa Ke Masa, Ada yang Pernah Tersandung Kasus Korupsi
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 250 juta. Motif tersangka melakukan korupsi adalah karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).
BACA JUGA:Korupsi Kredit KKPE Rp10,9 M, 2 Mantan Pegawai BRI Divonis Bersalah
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (edy)