KPU Kota Probolinggo Tetapkan Rekapitulasi Pilwali Dimenangkan Paslon Amanah

Rabu 04-12-2024,06:05 WIB
Reporter : Eko Hardianto
Editor : Muhammad Ridho

PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan Walikota dan pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024. 

Dalam rapat pleno terbuka diputuskan Pasangan Amanah pemenang dengan suara terbanyak tingkat Kota Probolinggo. Selasa, 3 Desember 2024.

BACA JUGA:Kapolres Oki Ahadian Bersama Ketua KPU dan Bawaslu Kota Probolinggo Takziah ke Rumah Duka Petugas Linmas TPS

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal. Dalam keputusan KPU Kota Probolinggo nomer 366 tahun 2024, pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota nomer urut 3 Dokter Aminuddin - Ina Buchori menjadi pemenang pilwali dengan suara terbanyak. Totalnya, 53.520 suara. 

Kemudian runner up atau urutan kedua ialah paslon Hadi Zainal Abidin - Zainal Arifin atau nomer urut 04 dengan total suara 50.897. Urutan ketiga diduduki palson Fernanda Zulkarnain - Abdullah Zabut nomer urut 02 dengan total suara 30.643. Lalu posisi keempat ialah paslon Sri Setyo Pertiwi - Moh. Rahman Sawaluddin nomer urut 01 dengan total suara 1.650.

Sebelum diputuskan, lebih dulu Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) membacakan rekapitulasi tingkat kecamatan. Bergantian lima kecamatan membacakan rekapitulasi. Hadir pula saksi masing-masing paslom serta Komisioner Bawaslu sebagai pengawas atau penyanggah jika ada temuan maupun kejanggalan. 

BACA JUGA:Sukseskan Pilkada 2024, KPU dan PWI Kota Probolinggo Gelar Sosialisasi Peningkatan Pemilih

Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal menyampaikan Pilkada 2024 di Kota Probolinggo berjalan dengan lancar. Hingga tahapan pembacaan perolehan suara tingkat kota.

"Pilkada 2024 ini berjalan dengan baik, aman, lancar, kondusif dan terpenuhi secara prosedural," katanya, 

Ketua KPU menambahkan, setelah dibacakannya keputusan perolehan suara terbanyak tingkat kota, KPU akan menunggu selama tiga hari jika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nantinya jika tidak ada, MK akan bersurat ke KPU RI, misalkan Kota Probolinggo tidak ada gugatan," ungkapnya.

BACA JUGA:Tasyakuran Brigade Amanah untuk Kemenangan Kota Probolinggo

BACA JUGA:Rekap Suara Pilkada Kota Probolinggo di Tingkat PPK, Amanah Unggul di 3 Kecamatan

Namun saat pengumuman rekapitulasi tingkat kota tersebut ada penandatanganan berita acara dan keputusan KPU Kota Probolinggo. Namun, saksi dari paslon 04 enggan menandatangani.

Nasihin, saksi dari paslon nomor urut 04 mengatakan, dirinya tidak membubuhkan tandatangan karena ada arahan. Pihaknya mengaku menjalankan intruksi dari Pimpinannya. Alasannya, menurut Nasihin, itu menjadi kewenangan paslon langsung. 

Kategori :