SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) menertibkan sekitar 650 meter kabel utilitas di Jalan Mayjend Sungkono. Penertiban ini dilakukan karena pemilik provider terkait mengabaikan tiga kali surat peringatan untuk merelokasi jaringan utilitas mereka ke saluran bawah tanah (ducting) sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah DSDABM melayangkan surat permohonan bantuan penertiban. Kabel yang ditertibkan berasal dari tiga lokasi: Jalan Bintang Diponggo, depan Universitas Gema 45, dan dekat SPBU Jalan Mayjend Sungkono. Total tujuh kabel dengan panjang keseluruhan 650 meter dipotong.
"Penertiban ini sesuai prosedur. Setelah tiga kali peringatan diabaikan, kami terpaksa melakukan pembongkaran," tegas Agnis. Aksi ini mengacu pada Pasal 26 ayat (2) Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
BACA JUGA:Belasan Tiang Utilitas Provider di Jalan Karet Dibongkar Satpol PP Surabaya
Untuk mencegah pelanggaran serupa, Satpol PP memiliki Tim Pengawasan Jaringan Utilitas yang rutin melakukan pengawasan dan perapihan utilitas setiap Kamis. Tim ini juga merespon aduan warga terkait gangguan jaringan utilitas.
"Kami akan terus menindaklanjuti aduan warga dan berkoordinasi dengan DSDABM untuk verifikasi perizinan. Jika tak berizin, akan dikenakan sanksi," tambah Agnis.
Agnis juga mengimbau para pemilik provider untuk mematuhi peraturan dan mengurus izin pemasangan utilitas demi ketertiban kota dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(rio)