GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Gresik menetapkan mantan Kepala Desa Sekapuk, AH, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset desa.
BACA JUGA:Berantas Pungutan Liar, Polres Gresik Sosialisasi Saber Pungli ke Kades
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan dalam konferensi pers di lobi gedung utama Polres Gresik, Jumat 29 November 2024.
BACA JUGA:Perkara Kades Aniaya Dosen Bakal Dilimpahkan ke Kejari Gresik
"Saudara AH, mantan kepala Desa Sekapuk sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan sertifikat dan BPKB inventaris milik desa," tegas AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Kasus ini bermula pada serah terima jabatan Kepala Desa Sekapuk pada 22 Desember 2023. Dalam prosesi tersebut, mantan Kepala Desa Sekapuk AH tidak menyerahterimakan sembilan sertifikat aset desa dan tiga BPKB. AH tidak mau memberikan BPKB dan sertifikat dengan alasan karena ada 2 sertifikat dan BPKB mobil pribadinya dijadikan jaminan untuk hutang BUMDes di bank.
BACA JUGA:Pilkades Ngimboh Memanas, Viral Warga Dipukul Anak Calon Kades
Pemerintah desa melakukan mediasi dengan yang bersangkutan tetapi mediasi beberapa kali tidak membuahkan hasil. Akhirnya pihak desa membuat laporan kepada Satreskrim Polres Gresik.
Proses penyidikan masih terus berjalan, saudara AH ditahan di rutan Polres Gresik. Barang bukti yang diamankan sembilan sertifikat dan tiga BPKB kendaraan inventaris milik desa.
"Saudara AH menguasai sertifikat milik aset desa tanpa kegiatan musyawarah desa, dilakukan secara pribadi oleh saudara AH. Kami masih taksir kerugian proses masih berjalan nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," tegasnya.
Tersangka AH dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (hms/day)