Gugatan itu diajukan Musikah setelah Pemkot Surabaya berencana akan membangun proyek underpass di tanah tersebut. Di tengah negosiasi ganti rugi antara pemkot dengan warga kampung tersebut, Musikah muncul dengan mengajukan gugatan perdata atas sengketa kepemilikan tanah itu.
Atas sengketa tersebut, proyek underpass taman pelangi masih belum bisa terealisasi sebelum sengketa antara Musikah dengan 10 warga yang digugat selesai. (rid)