“Bahwa pergeseran kotak TPS wajib dikawal aparat keamanan, teknisnya adalah ketika TPS satu sudah selesai berarti ya harus dikawal untuk geser ke kecamatan, kalau ternyata ada TPS lain yang sudah selesai ya berarti bisa koordinasi dengan KPPS menunggu aparat keamanan untuk mengawal. Tetapi yang pasti bahwa pergeseran kotak suara dari TPS menuju ke kecamatan wajib dikawal aparat keamanan," pesannya.
BACA JUGA:Kapolres Oki Ahadian Pimpin Langsung Pendistribusian 10 Ribu Liter Air Bersih
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga turut menegaskan pentingnya menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada. Salah satu catatan yang disampaikan adalah terkait laporan penggunaan atribut partai politik di dalam lokasi TPS. Untuk itu dirinya mengimbau agar semua pihak mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran dan kenyamanan Pilkada.
BACA JUGA:Kapolres Probolinggo Kota Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional Ke-10
“Kunjungan hari ini, semua cukup baik, cuman tadi pagi emang ada laporan, saksi ada yang memakai atribut jadi langsung kita perintahkan, bagi saksi yang masih memakai atribut seragam untuk dibalik atau diganti,” jelas Johan. (ekh)