Kapolres AKBP Andi Yudha Pranata Saksikan Pemusnahan Ratusan Surat Suara Rusak di KPU Kota Batu

Rabu 27-11-2024,07:39 WIB
Reporter : Ariful Huda
Editor : Muhammad Ridho

BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Ada Sebanyak 201 lembar surat suara Pilgub  Dan 50 kembar Surat Pilwali pada Pilkada 2024 Kota Batu  oleh.Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Joko Heru Purwanto telah dinyatakan rusak dan cacat produksi.

Surat suara tak layak edar itu sudah dimusnahkan KPU Kota Batu pada H-1 pencoblosan, Didepan Pj Wali Kota Batu, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata,  Kajari Batu Didik Adyotomo Banwaslu  Kota Batu TNI,  Polri dan Forkopimda Selasa malam, 26 November 2024.

"Ratusan surat suara yang rusak dan kelebihan  itu rinciannya terdiri dari surat suara yang mengalami rusak dan cetak miring atau gambar menabrak garis ,sehingga wajib dimusnahkan." Terang Ketua KPU Kota Batu Joko Heru Purwanto.

BACA JUGA:Kapolres Batu Tindak Lanjuti Arahan Kapolda Jatim di Pengamanan Pilkada 2024

BACA JUGA:Kapolres Batu Bersama Forkopimda Tinjau TPS, Siap Amankan Perhelatan Pilkada Serentak 2024

Ia menegaskan, Di H-1 ini, aturan mencantumkan semua logistik yang sudah dipacking harus sudah didistribusika. Kemudian untuk surat suara rusak harus segera dimusnahkan.

"Pemusnahan logistik surat suara rusak pada Pilkada 2024 perlu dilakukan. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dokumen milik negara tersebut." Ungkapnya.

Selanjutnya, Jika Ada Surat Suara yang memang rusak dan cacat produksi harus kami musnahkan. Tidak boleh disimpan, karena sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

"Surat suara yang telah dinyatakan rusak tersebut, murni rusak dari percetakan. Semisal gambar dan warna kurang jelas, terdapat surat suara yang memiliki bagian terpotong alias tak lengkap, robek dan lain sebagainya. Sehingga surat suara itu tak layak guna." Terangnya.

BACA JUGA:Kapolres Batu Pimpin Apel Gabungan dan Patroli Skala Besar Jelang Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Kapolres Batu Tekankan Netralitas Polri Jelang Pilkada 2024

Adapun, Pemusnahan surat suara rusak itu dilakukan di Kantor KPU Kota Batu, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kota Batu. Pemusnahan  dilakukan bersama Forkopimda Kota Batu. Dengan turut disaksikan Bawaslu dan pihak Kepolisian. (Nik)

Kategori :