JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Suwadi (70) Kepala Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember dijemput paksa oleh tim penyidik Satreskrim Polres Jember setelah sebelumnya dua kali mangkir dalam agenda pemeriksaan penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
“Yang bersangkutan (S) statusnya kita naikkan menjadi tersangka dan kita lakukan penahanan,” kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Selasa 26 Nopember 2024.
Bayu menjelaskan, tersangka S diduga kuat melakukan korupsi pengelolaan dana kas desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BGHPR) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanggul Wetan, tahun anggaran 2022 dan 2023.
BACA JUGA:Ciptakan Pemilu Damai, Kapolres Jember Ajak Paslon Do’a Bersama dan Deklarasi
“Tersangka S ini diduga melakukan korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Desa,” kata mantan Kapolres Pasuruan ini.
Modusnya, lanjut Bayu, tersangka seolah-olah melaksanakan sejumlah proyek pembangunan di wilayah Desa Tanggul Wetan. Padahal, pembangunan itu tidak pernah dilaksanakan.
“Misalnya rehab balai desa, pengerasan jalan, tunjangan perangkat desa, pemeliharaan saluran air, dan pembangunan jalan. Padahal setelah kita selidiki, itu semua tidak terlaksana. Ya bisa dikatakan fiktif,” katanya.
BACA JUGA:Pastikan Kesiapan PAM TPS, Kapolres Jember Cek Pasukan
Dalam kasus ini, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Perdes APBDesa Tahun 2022 dan 2023, Perdes Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2022 – 2023, Buku Rekening Kas Desa, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Bank, Laporan realisasi pelaksanaan anggaran, Perdes Pengelolaan Tanah Kas Desa, dokumen hasil monev Tim Fasilitator Kecamatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dan SK perangkat desa.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Menurut Abid, hingga saat ini sudah ada sekitar 28 orang saksi untuk dimintai keterangan, termasuk beberapa perangkat desa.
“Saksi bisa saja nanti bertambah untuk kepentingan penyelidikan, karena kasus ini masih terus kita kembangkan. Bisa jadi, nanti dalam perkembangan akan ada tersangka lagi,” jelas Bayu.
BACA JUGA:Polres Jember Gandeng Petani Tingkatkan Produksi Pangan
Akibat perbuatannya itu, tersangka merugikan negara ditaksir sebesar 480 juta dan terancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Bayu.
Sementara itu Bayu menambahkan pihaknya kini masih terus mengembangkan dugaan kasus korupsi yang menyeret oknum camat. (edy)