SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Niat buruk hasilnya pun jadi buruk. Inilah yang dialami Mardi Santosa (35), warga Sidorukun, Kelurahan Dupak Rukun, Krembangan, saat keluar dari rumah yang akan merampas HP. Pagi-pagi pada Selasa 10 September 2024 dengan mengendarai Vario mencari sasaran target dan berhasil merampas HP milik saksi Zalwa Azzahra Musageena.
BACA JUGA:Sidang Kasus Jambret Berujung Maut di Surabaya: Korban Meninggal Akibat Cedera Kepala Parah
Tapi karena diteriaki maling oleh saksi, terdakwa jatuh dari motor dan digebukin massa sebelum diamankan anggota TNI yakni saksi Yulian Wardi yang melintas untuk diamankan ke Mapolsek Dukuh Pakis.
BACA JUGA:Jambret yang Akibatkan Korban Meregang Nyawa di Jalan Semarang Disidang
Kejadian itu terjadi di Jalan Raya Simo Gunung, Surabaya tepatnya depan pasar mini Umi Mutik. Terdakwa yang saat itu melintas melihat saksi Zalwa berjalan kaki dengan temannya membeli jajan dengan membawa HP.
BACA JUGA:Dua Jambret Spesialis Wanita Jual Hasil Rampasan di Marketplace Facebook
Selanjutnya terdakwa memutar balik kendaraannya, kemudian memepet Zalwa dan merampas paksa HP yang dibawa saksi kemudian dimasukkan ke dashboard motor.
BACA JUGA:Jambret Kambuhan asal Jalan Genting Konsumsi Miras untuk Tingkatkan Nyali
"Mengalami kejadian itu saksi Zalwa spontan berteriak “maling...maling” kemudian terdakwa jatuh sendiri dari motor, terdakwa ditangkap lalu dikeroyok warga hingga kemudian diamankan saksi Yulian Wardi, anggota TNI yang saat itu melintas di jalan tersebut lalu membawa terdakwa ke Polsek Dukuh Pakis," kata Jaksa Damang Anubowo dalam dakwaan.
BACA JUGA:Terjerat Pinjol Jadi Alasan Pria Asal Genting Jambret Kalung Emak-Emak
Menurut saksi Zalwa, bahwa bawa HPnya diambil terdakwa. Saat itu ia sudah sampai di sekolah dan pergi jalan bersama teman untuk membeli jajan.
BACA JUGA:Tak Kapok Dipenjara, Jambret Spesialis Kalung Anak-anak Dihadiahi Timah Panas
"Saya beli jajan bersama teman jalan kaki. Saat dijalan, HP ditarik dan dirampas oleh terdakwa. Saat itu saya diam, terus saat itu terdakwa jatuh dan saya teriak maling. Akhirnya terdakwa dimassa orang," kata Zalwa saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 25 November 2024.
Atas keterangan saksi, terdakwa Mardi Santosa membenarkannya. "Benar Yang Mulia keterangan saksi," tahun Mardi saat ditanya Ketua Majelis Hakim Arwana.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa merampas HP adalah untuk dimiliki lalu dijual dan uang hasil penjualan akan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya.