TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota Polsek Pagerwojo mengamankan DM (26), pemuda asal Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat.
Pengangguran ini ditangkap polisi usai mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu ke sejumlah warung yang ada di wilayah hukum Polsek Pagerwojo.
Dari tangan DM, polisi menyita 52 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan beraksi.
BACA JUGA:Resmob Macan Agung Bekuk Pengedar Upal
BACA JUGA:Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Surabaya Musnahkan Narkoba Hingga Upal
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhamad Taat Resdi melalui Kasi Humas Ipda Nanang Murdianto mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini DM ditahan di Rutan Mapolsek Pagerwojo.
"Awalnya anggota Polsek Pagerwojo menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di Desa Wonorejo. Di mana ada orang yang membeli barang dari warung ke warung menggunakan uang palsu lembaran Rp 100 ribu," ujarnya, Senin 25 November 2024.
BACA JUGA:Bayar Hotel Oyo Pakai Upal, Warga Nginden Divonis 2,5 Tahun
BACA JUGA:Polres Jombang Bongkar Sindikat Uang Palsu, Ringkus Empat Pengedar dan Sita Rp 1 Miliar Upal
Polisi yang menerima laporan ini, kemudian melakukan pendalaman dengan mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan saksi - saksi.
Hasilnya dilakukan profiling dan pengejaran kepada pelaku yang diprediksi masih ada di sekitar lokasi.
"Kemudian anggota Polsek Pagerwojo mengecek tentang kebenaran informasi tersebut. Dan setelah didapati kebenarannya anggota Polsek Pagerwojo dipimpin Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap DM," urainya.
BACA JUGA:Produsen dan Pembeli Dibekuk, Sudah Edarkan Upal Rp 55 Juta di Surabaya-Malang
Di hadapan polisi, DM mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.
DM menukarkan uang asli Rp 3 juta untuk mendapatkan uang palsu (upal) Rp 12 juta. Namun nyatanya dirinya hanya mendapatkan upal Rp 6 juta saja.