MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang memulai pembersihan alat peraga kampanye (APK) di berbagai titik pada Minggu, 24 November 2024.
BACA JUGA:Debat Ketiga Usai, KPU Kota Malang Lakukan Ini
Langkah ini menandai berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak 2024, yang berlangsung selama 60 hari, dan kini memasuki masa tenang selama tiga hari.
Menurut Ketua KPU Kota Malang, Moch Toyib, pembersihan APK dilakukan hingga tingkat kelurahan dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS), Bawaslu Kota Malang, dan Satpol PP. "Pembersihan APK sudah dimulai sejak dini hari tadi, tepatnya pukul 00.00 WIB," ujar Toyib.
BACA JUGA:Pastikan Kelancaran Pilkada Serentak, KPU Kota Malang Gelar Simulasi
Ia juga menegaskan bahwa masa tenang adalah periode bebas kampanye, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
"Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan," kutip Toyib dari regulasi resmi.
BACA JUGA:Tinjau Gudang Logistik, Pj Wali Kota Malang Apresiasi Kinerja KPU
Selama masa tenang, seluruh pasangan calon (paslon) diimbau untuk mematuhi aturan, termasuk larangan memasang APK atau melakukan aktivitas kampanye yang mengarahkan pilihan masyarakat. Toyib menambahkan, jika ada pelanggaran, pihaknya akan melaporkannya kepada Bawaslu Kota Malang untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:KPU Kota Malang Gelar Debat Publik, 3 Paslon Adu Gagasan
KPU Kota Malang juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga ketertiban selama masa tenang dan menghindari pelanggaran terkait aktivitas kampanye. Aturan ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur penghentian seluruh aktivitas kampanye pada masa tenang.
BACA JUGA:Sukseskan Pilkada, KPU Kota Malang Kirab Maskot di Semua Kecamatan
Pembersihan APK ini menjadi langkah penting dalam menjaga netralitas dan ketertiban menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. (edr)