BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Bawaslu Kota Batu selama tahapan kampanye Pilkada 2024 telah memproses laporan dan temuan dugaan pelanggaran. Jenis pelanggaran yang ditangani meliputi, dugaan pelanggaran pidana, dugaan pelanggaran administrasi dan peraturan perundang-undangan lainnya.
BACA JUGA:Potensi TPS Rawan di Kota Batu, Bawaslu Petakan 26 Indikator
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid Farobi memaparkan jenis pelanggaran yang didapatinya.
"Jadi Bawaslu Kota Batu terima 2 laporan yang diregister, yaitu pelanggaran administrasi dan peraturan perundang-undangan lainnya, sedangkan dugaan pelanggaran pidana tidak diregister karena alasan hukum, sehingga tidak sampai pada proses pembahasan di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Batu," terang Yogi akrab panggilan Kordiv Hukum Bawaslu Kota Batu, Jumat 22 November 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Batu Temukan Dugaan Warga Bagi-bagi Uang H-1 Pencoblosan
Pihaknya berprinsip dan berkomitmen menindak tegas dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan Pilkada 2024 baik yang bersumber dari laporan maupun temuan.
"Trend pelanggaran pada Pilkada saat ini, banyak masyarakat yang menyampaikan melalui mekanisme informasi awal, ada yang menyampaikan melalui pesan WhatsApp, ada juga yang melalui media sosial. Kami tetap berupaya menindaklanjuti seluruh Informasi tersebut menggunakan mekanisme temuan," tegasnya.
Terkait Dugaan pelanggaran yang sudah masuk di Bawaslu Kota Batu, Yogi menegaskan didapati dari hasil penanganan pelanggaran.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Batu Temukan 307 APK Melanggar
"Terdapat satu laporan terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) yang tidak diregister, karena alasan tidak terpenuhi syarat formil (terlaponya tidak ditemukan). Sedangkan untuk temuan berdasarkan informasi awal terkait peraturan perundang-undangan lainnya terdapat satu temuan terbukti," ujarnya.
Sedangkan dugaan pelanggaran terkait ASN, Bawaslu tidak memiliki kewenangan memutus perkara ASN, akhirnya kami merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pj Wali Kota Batu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
"Temuan lain yaitu terkait dugaan pelanggaran administrasi (pelanggaran terkait mekanisme, tata cara dan prosedur), khususnya terkait kampanye. Mengarah pada metode pemasangan alat peraga kampanye (APK), baik yang fasilitasi KPU maupun Non Fasilitasi KPU. Dari hasil pengawasan bersama PKD, Panwaslu Kecamatan, pengawas menemukan APK yang melanggar ketentuan," terang Yogi.
BACA JUGA:Dukung Pemilu dan Pilkada, Pemkot Batu bersama KPU dan Bawaslu Teken NPHD
Setelah ditindaklanjuti, terdapat temuan ternyata dari imbauan yang disampaikan oleh pengawas, ada beberapa yang ditindaklanjuti dan tidak ditindaklanjuti oleh peserta pemilihan, yang tidak ditindaklanjuti sebanyak 21 APK.
"Sehingga kami memutuskan untuk merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Batu," imbuhnya.