Sederet Fakta Kasus Pembunuhan Janda Sutorejo Utara Oleh Warga Ngaglik

Jumat 22-11-2024,14:33 WIB
Reporter : Faisal Danny
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Motif pembunuhan Lindawati janda asal Sutorejo Utara di sebuah rumah Jalan Ngaglik Gang II, terungkap. Perempuan 53 tahun itu, dihabisi oleh kekasih gelapnya Go Andre Surya (54), saat rumahnya dalam keadaan sepi, Minggu 17 November 2024.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, ada beberapa motif yang menjadi pemicu, Andre nekat membunuh korban, Pemicu pertama, ada permasalahan terkait atasnama ketika keduanya menggadaikan perhiasan.

"Motif, cekcok tentang harta terkait surat gadai emas yang atas nama tersangka. Lalu saat itu, korban minta dipindah atau balik nama atas nama korban," kata Aris, dalam konferensi pers, Kamis 21 November 2024.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Wanita di Ngaglik Terungkap, Cekcok Masalah Surat Gadai Emas

Informasi yang dihimpun, permintaan balik nama gadai emas berupa kalung, liontin, 3 buah cincin, sepasang antin-anting dan jam tangan tersebut, karena Linda sudah ada niatan meninggalkan tersangka.

Tak terima dengan pernyataan kekasinya itu, amarah Andre mulai memuncak. Andre meminta tolong korban mengambilkan air ke dapur. Tanpa curiga, korban menuruti keinginan kekasihnya itu. Dia kemudian ke dapur untuk mengambilkan air.

"Pada saat jalan ke belakang, tersangka mengambil piringan atau plat barbel dengan berat 5 kilogram dan langsung menyusul korban dan memukul kepala korban beberapa kali," kata Aris.

BACA JUGA:Korban Pembunuhan di Jalan Ngaglik II di Mata Tetangga, Selalu Pamit Satpam

Saat itu, korban sempat melawan. Namun pelaku yang lebih kuat terus memukulkan barbel itu ke korban berulang kali. "Korban sempat memberikan perlawanan dengan mencakar leher serta menggigit tangan  pelaku saat itu," ujar Aris.

Usai melampiaskan amarahnya, tersangka mandi untuk membersihkan diri dari darah. Tersangka lalu menghubungi anak korban dan mengarang cerita seolah korban tewas karena terjatuh di kamar mandi.

"Pelaku menghubungi anak korban sekitar pukul 20.00 WIB memberitahukan bahwa ibunya jatuh terpeleset di kamar mandi. Sehingga petugas ambulans datang, karena melihat kematian tidak wajar akhirnya dilaporkan ke polisi," tegas Aris.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuh Sadis Ngaglik, Kepruk Korban dengan Piringan Barbel

Atas kejadian itu, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan Andre Surya (50) sebagai tersangka sejak Senin 18 November 2024. 

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho menyebut, penetapan tersangka itu dilakukan usai ada kesesuaian antara keterangan saksi, hasil autopsi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi.

"Dari hasil penyelidikan, hasil autopsi dan olah TKP, kami sudah menetapkan AN (Andre Surya) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap L (Lindawati)," tutup alumnus AKPOL 2009 itu.(fdn)

Kategori :