Diberitakan sebelumnya, limbah gas PT PAI Probolinggo, disinyalir mencemari udara dan lingkungan sekitar perusahaan. Radius pencemaran ini, diperkirakan mencapai 50 hingga 100 meter.
Gas dimaksud, adalah sisa pembakaran formalin. Noto Suwarno, ahli formalin mengungkapkan, pembakaran zat dengan rumus kimia H2CO pada PT PAI itu, masih menggunakan teknologi lama. Atau menggunakan perak sebagai katalisator. Akibatnya, gas tersisa dan dibuang membahayakan lingkungan sekitar.
Solusinya, kata Noto, perusahaan beralamat di Jalan Brantas No. KM 01, Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo itu, harus membangun sistem daur ulang limbah gas formalin. Atau menambahkan emission control system unit (ECS).
“Dengan alat itu, gas yang dibuang tidak banyak. Hanya nol koma sekian persen saja. Sebab sebelum dibuang, gas di daur ulang dulu pakai ECS,” sambung Noto.
“Sekarang proses pembuangan gas hanya pakai seprai saja. Gas dibasahi lalu langsung dibuang ke udara,” pungkas alumnus Sekolah Tinggi Teknik Malang, itu. (ekh)