BATAM, MEMORANDUM.CO.ID - Paspor adalah dokumen milik negara yang merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut. Terdapat dua jenis paspor yang dapat dilayani pada saat pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, yakni Paspor Biasa dan Paspor Elektronik.
Secara bertahap paspor elektronik akan menggantikan paspor biasa. Paspor elektronik saat ini sudah tersedia di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia.
Perlu diketahui bahwa animo masyarakat Batam terhadap pembuatan paspor elektronik mulai meningkat dibandingkan dengan tahun lalu, hal ini seiring dengan pengetahuan masyarakat terhadap keunggulan paspor elektronik yang meningkat juga.
BACA JUGA:Kenaikan Biaya Pembuatan Paspor, Imigrasi Batam Tunggu Instruksi Pusat, Segini Rinciannya
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana mengungkapkan, Paspor elektronik memiliki beberapa keunggulan.
Pertama, pemegang paspor elektronik memiliki fasilitas bebas visa di beberapa negara.
Kedua, penyimpanan data pada paspor elektronik lebih akurat dan aman, dimana data biometrik pemegang paspor disimpan pada chip yang ada di paspor sehingga penyimpanan lebih aman, akurat, dan nyaman.
Dan ketiga, paspor elektronik memiliki tingkat keamanan yang lebih baik.
BACA JUGA:Jabatan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Diserahterimakan
Paspor elektronik ini memiliki fitur pengamanan yang berlapis dengan teknologi terkini untuk melindungi dari pemalsuan maupun pencurian identitas sehingga paspor elektronik sulit untuk dipalsukan.
"Selain beberapa keunggulan di atas, pemegang paspor elektronik pun mendapat kemudahan lainnya yakni pemeriksaan keimigrasian lebih cepat karena pemegang paspor elektronik tak perlu lagi repot-repot mengantri di konter pemeriksaan keimigrasian pada beberapa bandara/pelabuhan di Indonesia, melainkan dapat secara langsung melalui auto-gate dengan memindai paspor elektroniknya," tambah Kharisma.
Hingga pertengahan November 2024 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terkait paspor elektronik melalui penyebaran informasi secara massive di semua platform media sosial Imigrasi Batam. Beberapa giat sosialisasi terhadap masyarakat terkait keunggulan paspor elektronik ini pun terus dilakukan. Kharisma memaparkan,
“Data penerbitan paspor Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam per 31 Oktober 2024 menunjukan sebanyak 90.479 paspor telah diterbitkan baik itu paspor biasa maupun paspor elektronik. Dari angka tersebut, sebanyak 60% adalah penerbitan paspor biasa yakni sebanyak 54.859 paspor, sisanya sebanyak 40% adalah penerbitan paspor elektronik sebanyak 35.620 paspor," pungkas Kharisma. (mik)