MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Cawali Kota Malang nomor urut 2 Heri Cahyono didatangi oleh pemgurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) mengenai perhatian terhadap amanat UUD 1945 Pasal 34 Ayat (1) UUD yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Cawali yang dalam Pilkada Kota Malang ini berpasangan dengan Cawawali Ganis Rumpoko menyampaikan dengan lugas mengenai pandangannya terkait dengan amanat UUD 1945 tersebut.
BACA JUGA:Sam HC: Penyandang Disabilitas Bagian Penuh Masyarakat, Bukan Kategori Berbeda
LKS adalah sebuah paguyupan pengurus dari rumah-rumah sosial, anak yatim, lansia, kaum difable dan manusia terlantar akibat berbagai kasus sosial yang terjadi di Kota Malang.
LKS menyampaikan dinamika yang dihadapi para pengurus sehari-hari yang dihadapi dalam menjalankan pelayanannya seperti tidak adanya sistem rujukan dan penanganan klien yang terpadu, tidak ada dukungan sama sekali mengenai supervisi, tenaga ahli, monitoring dan lain-lain. Bahkan dana operasional sehari-hari masih harus mencari dan patungan pengurus dari kantong pribadi.
BACA JUGA:Sam HC-Mbak Ganis Adakan Program Makan Gratis, Ini Alasannya
BACA JUGA:Berdialog dengan Emak-emak di Muharto, Sam HC Sampaikan Ini
Menanggapi hal tersebut, Heri Cahyono mengatakan bahwa penyebab mendasar adalah tidak adanya sustainable management atau penangangan berkelanjutan dari pemerintahan Kota dengan LKS sebagai salah satu mitra sekaligus aset yang membantu Pemerintah merawat dan mengurangi masalah-masalah sosial.
"Negara putus. Harusnya terhadap orang-orang seperti anda negara cium tangan. Karena dengan adanya orang-orang seperti Andalah negara terbantu,” kata Sam HC, sapaan akrab Heri Cahyono.
BACA JUGA:Wujudkan Perubahan Terbaik di Kota Malang, Koalisi Rakyat Dukung Sam HC dan Mbak Ganis Rumpoko
Heri Cahyono mengatakan apabila dirinya dipercaya sebagai Wali Kota Malang maka akan memastikan pemerintah dan dinas siap menangani masalah ini.
“Dana sosial sudah tugas pemerintah yang mencari, entah dari APBD atau sumber lain alternatif. Mengenai izin jangan anda yang mengurus, melainkan pemerintah saja. Para pengurus LKS dan pengurus lainnya fokus saja pada mengurusi anak terlantar dan masalah-masalah sosial yang ada,” terangnya. (ktr/ari)