LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID – Mendukung program 100 hari kerja Presiden RI, Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus perjudian online dan menangkap pelakunya, DA (41), warga Desa Banjarwaru, Kecamatan Lumajang. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
BACA JUGA:Ini Sanksi Bagi ASN Lumajang yang Berani Terlibat Judi Online
Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto membenarkan keberhasilan ini. "Pelaku ditangkap saat melakukan aktivitas judi online di rumahnya. Kami menyita barang bukti berupa handphone yang berisi aplikasi judi online serta bukti transaksi," ujar Ipda Sugiarto, Jumat 15 November 2024.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Lumajang Bekuk Begal Sopir Truk
Berdasarkan laporan polisi, DA sering berpindah tempat untuk menghindari kejaran aparat. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 1 November 2024, pukul 13.00 WIB, di sebuah kafe bernama Circle Center di Jalan Abu Bakar, Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Lumajang Bongkar Sindikat Pencurian Mobil
"Pelaku cukup lihai menjalankan aksinya dan kerap berpindah lokasi untuk mengelabui petugas," tambah Ipda Sugiarto.
DA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
BACA JUGA:Satreskrim Libas 3 Penjambret Sadis Lintas Wilayah, 1 Buron
Ipda Sugiarto mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian. "Perjudian adalah perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Mari bersama-sama kita memerangi segala bentuk perjudian, baik online maupun offline," tegasnya. (ags)