SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Toni Sutikno (56) warga Perumahan Darmo Hill blok M Nomor 23 Surabaya dituntut 5 bulan penjara. Terdakwa melakukan penganiayaan dengan mencekik Manajer Operasi Perumahan Darmo Hill, Benny Saputro yang membuat leher korban memer dan lecet.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa karena tidak terima sekuriti perumahan membagikan fotocopy legalisir Risalah Pemberitahuan isi Putusan Mahkamah Agung RI 594/Pdt.G/2022/PN SBY Jo No. 166/PDT/2023/PT SBY Jo No. 165 K/PDT/2024 tanggal 26 April 2024 ke warga yang lewat.
Jaksa Penuntut Umum umum (JPU) Darwis melalui Siska Christina menyatakan terdakwa Toni Sutikno terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Secara melawan hukum memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan” sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kedua kami.
BACA JUGA:Video Guru SMPN di Kutisari Indah Pukul dan Cekik Murid Hebohkan Dunia Maya
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Siska di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya diketuai oleh Sutrisno menanyakan kepada terdakwa Toni Sutikno apakah akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa. “Saya serahkan kepada pengacara Yang Mulia,” sahut Toni.
Pengacara Toni Sutikno, Syahril Syam dalam pembelaannya menyatakan bahwa terdakwa Toni Sutikno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Penjual Es Krim Setubuhi Murid SD, Leher Korban Dicekik
“Karena dalam dakwaan terdakwa mencekik korban. Namun kenyataannya pada bukti JPU dengan bukti yang kami ajukan tidak bersesuaian. Intinya saya minta dibebaskan,”katanya.
Peristiwa itu terjadi berawal dari sekuriti perumahan Muhammad Yahya Septyawan dan Ilzam Akbar membagikan 30 bendel fotocopy Surat Badan Pengelola Darmo Hill Nomor 023/DBAJ-DH/V/2024, tanggal 06 Mei 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Kasasi yang dilampiri dengan Risalah Pemberitahuan isi Putusan Mahkamah Agung RI : 594/Pdt.G/ 2022 / PN.SBY Jo. No. 166/PDT/2023/PT. SBY Jo. Nomor 165 K/PDT/2024, tanggal 26 April 2024 kepada warga di depan rumah terdakwa Toni Sutikno Perumahan Darmo Hill blok M Nomor 23 Surabaya.
Terdakwa yang datang menghampiri kedua sekuriti tidak terima dan merampas fotocopy bendel kemudian dibuang karena tidak mau surat tersebut diedarkan ke warga.
BACA JUGA:Emosi, Kakek Cekik Leher Bocah
Kemudian datang saksi Danang Fitrian (Danru Security) menengahi dan mengambil 30 bendel fotocopy surat tersebut, namun terdakwa tidak memperbolehkan. Selanjutnya saksi Danang menelpon saksi Benny Saputro sebagai Manager Operasional PT. Colliers International Indonesia, developer Perumahan dan Apartemen Darmo Hill.
Saat saksi Benny Saputro, datang di lokasi berbicara baik-baik dengan terdakwa. Namun terdakwa tetap emosi melarang saksi mengedarkan Surat Badan Pengelola Darmo Hill tersebut.
Saksi Danang Fitrian mencoba merekam hal tersebut dengan kamera HP. Namun tiba-tiba terdakwa mencoba merampas HP tersebut, namun tidak berhasil lalu terdakwa mencekik leher saksi Benny Saputro sebanyak 1 kali dengan menggunakan kedua tangannya dengan kuat selama kurang lebih 5 detik serta mengatakan kepada saksi, “Tak Cekik temen, tak jupukno clurit tak pateni pisan”.