SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ivan Sugiamto, pelaku persekusi pelajar di lingkungan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 14 November 2024.
Penangkapan terhadap Ivan dilakukan di Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 16.00. Dia terbang dari Jakarta untuk memenuhi panggilan polisi.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ivan Sugiamto Disebut Miliki Kedekatan Khusus dengan Polisi, Begini Kata Polda Jatim
Di Terminal T-1 Gate 4 itu, tangan Ivan langsung diborgol. Dia lalu digelandang ke ruang PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam mulai dari mendekati maghrib, maka penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan saudara I langsung dilakukan penahanan," beber Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Kamis malam, 14 November 2024.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polisi Resmi Tetapkan Ivan Sugiamto Tersangka
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Tunggu Kedatangan Ivan Sugianto Serahkan Diri
Disampaikan Dirmanto, Ivan terancam hukuman 3 tahun penjara. Perbuatannya yang melakukan persekusi terhadap seorang pelajar dinilai melanggar UU Perlindungan Anak. Juga ancaman dengan kekerasan terhadap guru sekolah.
Ivan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara," jelas Dirmanto.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ivan Sugiamto Dijemput di Bandara Internasional Juanda
Sebelum dijebloskan ke penjara, kata Dirmanto, sesuai standar operasional prosedur (SOP), maka pelaku sempat menjalani serangkaian pengecekan kesehatan.
Kini, Ivan telah meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya. Dia dalam kondisi sehat meski tampak tertunduk lesu mengenakan baju oranye.
"Dokter menyatakan tersangka sehat, sehingga langsung dibawa ke ruang tahanan negara Polrestabes Surabaya," tuntas Dirmanto. (bin)