MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang memberikan sosialisasi teknis dan desk konsultasi pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) melalui SIMBG, di gedung DPUPR PKP Selasa 12 November 2024.
BACA JUGA:Waspada! Ada Oknum Manfaatkan Program Percepatan PBG-SLF Kota Malang
Hadir dalam kegiatan, Tim Profesi Akademisi (TPA), Kepala Bidang Cipta Karya Ir Ade Herawanto MT dan Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kabid PKP) DPUPRPKP Kota Malang Lukman Hidayat.
BACA JUGA:Program Percepatan PBG-SLF Sisakan Antrean di SIMBG, Sam Ade Minta Pemohon Segera Lengkapi Berkas
Ketua Panitia, Sumi menjelaskan, kegiatan dimaksudkan agar peserta sosialisasi dapat membantu pemerintah daerah. Khususnya, dalam proses pembangunan gedung agar yang sesuai standarnya.
"Mulai tertib perizinan, kenyamanan dan keselamatan. Bahkan, bisa berkonsultasi teknis, melalui bidang tata tuang. Untuk itu, diundang, camat, lurah dan pemohon PBG dan SLF. Jumlah peserta sekitar 500 orang untuk 2 hari," terangnya.
Ia menambahkan, sebagai pemateri, dihadirkan tim profesi akademisi. Baik arsitektur, mechanical electrical plumbing, asosiasi profesi dan tenaga ahli perorangan.
BACA JUGA:Urus PBG-SLF Dipercepat, Sekda Kota Malang Beri Apresiasi
Ade Herawanto, selaku Kabid Cipta Karya mengharapkan, para pemohon mendapatkan arahan teknis dari Tim Profesi Akademisi dan para pemateri.
"Makanya, dikemas lebih ke arah diskusi teknis. Jika ada kesulitan, bisa koordinasi dengan tim. Semacam tutorial, agar pemohon lebih mudah mengurus PBG dan SLF," terang Ade
Sejak percepatan, di awal dirinya menjabat, ada sekitar 6.000 lebih pemohon. Dan hingga kini, tinggal tersisa sekitar 1.100 pemohon. Ia mentargetkan, bisa terselesaikan di bulan Desember.
BACA JUGA:Percepatan PBG SLF, IAI Malang Turun Gunung Lakukan Ini
Salah satu pemateri, Suryo Widodo memberikan pemahaman tentang SLF. Menurutnya, hal itu dirasa sangat penting. Sehingga, masyarakat bisa melakukan pengecekan lebih awal jika terkait transaksi atau pembelian di pemukiman perumahan.