LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus penusukan yang terjadi di Jalan S Parman, Kelurahan Tompokersan, Lumajang, pada Jumat 1 November 2024 dini hari. Dua pelaku, MH dan MA, keduanya warga Tompokersan, telah ditangkap oleh polisi.
BACA JUGA:Hitungan Jam, Polres Lumajang Berhasil Bekuk Pelaku Penusukan di 2 TKP
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik SIK memaparkan kronologi kejadian dalam rekonstruksi ulang yang digelar pada Rabu 13 November 2024. Peristiwa tersebut bermula ketika para korban berkumpul di sekitar Madrasah Ibtidaiyah (MI) usai bekerja. Kedua pelaku yang mengendarai motor tiba-tiba mendekati mereka.
"Salah satu pelaku, mengenakan hoodie loreng, memprovokasi korban hingga terjadi cekcok yang berujung pada penusukan secara brutal," jelas AKBP Rofik.
Akibat serangan tersebut, para korban mengalami luka serius. Akhmad Zainuri mengalami luka robek di betis, Erlangga Putra Nachrowi terkena tusukan di sekitar mata kaki, dan Kevin Farhan Maulidyo mengalami beberapa luka tusukan.
BACA JUGA:Minim Saksi, Kasus Penusukan dan Perampasan 3 Ons Emas Sulit Diungkap
Kapolres menambahkan bahwa motif penusukan ini masih diselidiki, namun diduga kedua pelaku dipengaruhi minuman keras dan emosi yang tidak terkendali.
Kedua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian, yaitu pada Minggu 3 November lalu di rumah nenek mereka di Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung. Saat ditangkap, mereka mengakui perbuatan mereka dan menyerahkan pisau yang digunakan dalam penusukan.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. (ags)