SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Perempuan inisial K (42), warga Ambengan Batu, Tambaksari diamankan polisi lantaran nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu seberat 25 gram atau senilai Rp17,5 juta.
Tertangkapnya perempuan kelahiran Semarang itu bermula dari pelaku DJI yang kedapatan memungut barang haram tersebut di depan minimarket Jalan Raya Sememi pada Sabtu, 19 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00.
"Tersangka K menyuruh tersangka DJI untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu sebanyak 25 gram di depan Alfamart Jalan Raya Sememi. Lalu kami melakukan pengembangan dan menangkap keduanya," beber Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Rabu, 13 November 2024.
BACA JUGA:Cari Untung Jualan Sabu, Dituntut 9 Tahun dan 3 Bulan Penjara
Unit Satresnarkoba tak membutuhkan waktu lama dalam meringkus K. Selang 1,5 jam polisi mengendus ranjauan tersebut, K langsung diboyong ke Mapolrestabes dari rumahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu-sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang laki-laki berinisial D. Total sabu-sabu yang dipesan seberat 25 gram. K membelinya seharga Rp17,5 juta.
"Rencananya mau dijual kembali oleh tersangka. Adapun tersangka telah membeli narkotika jenis sabu tersebut kurang lebih 2 kali dan menjual sejak bulan Oktober tahun 2024 serta mendapatkan keuntungan penjualan sebesar Rp100 ribu per gram," terang Suria.
BACA JUGA:Pasutri di Sidoarjo Jualan Sabu, Berakhir di Penjara
Sedangkan DJI yang ikutan dikecrek, mengaku mendapatkan upah dari K berupa narkotika jenis sabu dan sejumlah uang. DJI pun tergiur. Lalu nekat mengambil ranjauan sabu.
Kini, keduanya telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Para pelaku dijerat penyidik menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(bin)