Kades Talok Laporkan Bawaslu ke DKPP, karena Dianggap Tidak Netral

Senin 11-11-2024,20:47 WIB
Reporter : Ariful Huda
Editor : Muhammad Ridho

Tetapi Bawaslu hanya menegaskan bahwa, ketika Bawaslu menangani sebuah penanganan pelanggaran. Sudah dilakukansesuai dengan prosedur yang ada, terkait siapa- siapa tidak puas dengan hasilnya.

"Jika memang ada yang tidak puas dengan hasilnya yang monggo, bahwa persepsi kami memutuskan tidak sendiri," ungkapnya.

BACA JUGA:Kerawanan Tinggi, Ratusan Aduan Pelanggaran Masuk ke Bawaslu Kota Malang

Bawaslu dalam menangani pelanggaran yang bernuansa pidana, dilakukan berdasarkan kajian dari hasil tiga lembaga yaitu Kejaksaan kepolisian dan Bawaslu yang tergabung dalam Gakkumdu. 

Disitu ada forum untuk mengkaji, membahas dan memutuskan, terkait dengan hal- hal pelanggaran yang terkait dengan pidana. Terkait laporan yang dilakukan Kades Talok, Bawaslu tidak mempersilakan, tidak mengiyakan, tidak menyuruh atau tidak menghalangi. 

"Tetapi negara sudah membuat saluran sendiri- sendiri, bagi siapa- siapa yang tidak puas dengan kinerja. Ya...monggo dalam artian Bawaslu tidak mempersilakan, tidak menyuruh dan tidak menghalangi" pungkasnya. (kid)

Kategori :