LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Bersamaan dengan pengajuan nota keuangan APBD Tahun Anggaran 2025, Pj Bupati Lumajang mengajukan 4 (empat) Raperda untuk dibahas dan disetujui pada Masa Persidangan Kedua DPRD Tahun 2024.
BACA JUGA:Raperda Trantibumlinmas Lumajang Diuji Publik
BACA JUGA:7 Raperda Perubahan APBD 2024 Jadi Peraturan Daerah
Adapun keempat Raperda tersebut antara lain:
1. Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
2. Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
3. Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang.
4. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Pj Bupati Lumajang Sampaikan Nota Keuangan atas Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024
Pengajuan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan oleh Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni dalam Rapat Paripurna yang digelar di DPRD Kabupaten Lumajang, Senin 11 November 2024.
“Kondisi stabilitas daerah yang mantap sangat penting dalam mendorong iklim investasi di daerah, dan tentunya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat” ujarnya.
Sementara itu terkait dengan Perda tentang Penyelenggaran Cadangan Pangan Daerah memiliki muatan yang terdiri kriteria dan tipologi pengembangan cadangan pangan pemerintah, peningkatan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah, memenuhi kebutuhan beras masyarakat, stabilisasi harga, diharapkan dengan Perda ini ketahanan pangan di Kabupaten Lumajang dapat terjaga.
“Untuk poin ketiga sesuai dengan ketentuan pasal 314 huruf a dan pasal 338 Undang - Undang Nomor 4 tahun 2023 diharapkan perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat terhitung sejak 12 Januari 2023 maka paling lambat 12 Januari 2025 BPR Bank Lumajang harus sudah berubah” ungkapnya.
BACA JUGA:Bapemperda Lumajang Sampaikan Pendapat Atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD