new idulfitri

DPRD Kabupaten Madiun Bidik Celah Penyelewengan Aset dan Kinerja Buruk Perumda

DPRD Kabupaten Madiun Bidik Celah Penyelewengan Aset dan Kinerja Buruk Perumda

Suasana rapat paripurna DPRD dengan agenda PU Fraksi dipimpin Wakil Ketua DPRD Mujono.--

MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Langkah Pemerintah Kabupaten Madiun dalam mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD tahun 2026 langsung dihujani catatan kritis oleh pihak legislatif.


Mini Kidi Wipes.--

Dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin, 13 April 2026, kemarin tujuh fraksi DPRD Kabupaten Madiun memberikan sinyal keras melalui pemaparan Pandangan Umum (PU) atas draf regulasi tersebut.

Seluruh fraksi, mulai dari Golkar Nurani Rakyat, PDIP, PKB, Demokrat, Gerindra, Nasdem, hingga PKS, menuntut perombakan fundamental pada sistem pengelolaan aset dan perusahaan daerah agar tidak lagi menjadi ladang inefisiensi.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Madiun Desak Percepatan Empat Raperda Prioritas


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Sorotan paling tajam tertuju pada Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). 

Para wakil rakyat ini secara tegas mendesak penguatan aspek transparansi yang selama ini dianggap masih abu-abu. 

"Kami meminta mekanisme lelang/tender agar berjalan dengan transparan. Supaya dalam pengelolaan aset terhindar dari praktik kecurangan dan memberikan nilai perekonomian yang maksimal bagi daerah," ucap Jumadi selaku juru bicara dari Fraksi PKS.

BACA JUGA:KPK Periksa Pengusaha Jual Beli Mobil dan Sekda Kota Madiun

Dewan menekankan bahwa pengawasan internal harus diperketat, terutama dalam menuntaskan inventarisasi aset-aset "bodong" yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi. Tak hanya sekadar administratif, fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Madiun juga menginstruksikan agar regulasi ini memuat sanksi pidana yang berat bagi oknum yang menyalahgunakan barang milik daerah, demi memutus rantai kebocoran aset negara.

"Tidak hanya sekedar urusan administrasi, melainkan harus dioptimalkan pemanfaatannya untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah)," terang Jumadi.

Kritik pedas juga menyasar rencana perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Dharma Purabaya. 

BACA JUGA:PCNU Madiun Nilai Waktu Relokasi Sudah Cukup, Yayasan Masyithoh Masih Minta Kelonggaran

Sumber:

Berita Terkait