MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polres Malang pada Sabtu 9 November 2024 sekitar pukul 02.00 wib dini hari telah meringkus 2 orang terduga pengedar pil ekstasi di wilayah Tumpang kabupaten Malang. Setelah dilakukan pemantauan selama 3 bulan, guna memastikan pelaku pengedar pil ekstasi yang selama ini meresahkan warga.
"Mereka kami ringkus diwilayah kecamatan Tumpang, saat akan mengedarkan pil jenis ekstasi," terang, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP. Yussy Purwanto, Senin 11 November 2024.
Yussy mengungkapkan, selain menangkap 2 orang tersangka yaitu VX (31) warga jln. Danau Semayang kelurahan Lesanpuro kota Malang dan PR (44) warga Dusin sumbersuko Desa Sumbersuko kecamatan Tajinan kabupaten Malang. Juga diamankan pil ekstasi berbentuk hello Kitty, warna hijau sebanyak 1.495 butir.
BACA JUGA:Dukung Asta Cita Presiden, Polres Malang Ungkap 23 Kasus Pelanggaran Hukum
Rencananya pil tersebut akan diedarkan, pada beberapa tempat dengan sistem ranjau. Baik diwilayah kabupaten maupun kota Malang, untuk saat ini wilayah peredaran penjualan mereka. Namun tidak menutup kemungkinan juga dijual di wilayah lain.
"Pil itu dijual dengan harga Rp 300 ribu/ butirnya dan setelah menhedarkan mereka mendapatkan ongkos (upah) Rp 500 ribu/ orang," kata Yussy.
Dari keterangan mereka, lanjut Yussy, mendapatkan barang itu dari kota Surabaya, namun demikian hal itu masih dalam penyelidikan dan juga masih dilakukan pengembangan.
BACA JUGA:Polres Malang Tetapkan Rudi Hariono Sebagai DPO Kasus KDRT
Karena mereka ini nerupakan orang jaringan lama, bahkan keduanya merupakan residivis dengan kaaua yang sama yaitu narkotika.namun saat masuk di LP Lowokwaru, mereka terjaring dengan kasus peredaran sabu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini mereka mendekap di tahanan Polres Malang. Mereka juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 2 UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukum penjara paling lama 20 tahun.(kid)