Surabaya, memorandum.co.id - Eka Zulifah alias Eva, ibu muda asal Jalan Ketandan Baru 4-B yang mengaborsi anaknya menerima putusan hakim dengan hukuman 2 tahun penjara, Senin (20/4). Dalam putusan ketua majelis hakim Yohannis Hehamony bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 60 juta. Apabila tidak bisa membayar digantikan satu bulan penjara," ujar Hakim Yohannis Hehamony. Mendengar putusan itu, Eka Zulifah alias Eva yang berada di Rutan Perempuan Surabaya di Porong. "Kami terima Pak," ujar terdakwa. Sementara itu, Victor A Sinaga, penasihat hukum terdakwa kembali menjelaskan putusan itu. "Anda dituntut jaksa selama tiga tahun dan sekarang diputus dua tahun penjara. Apakah menerima," ujar Victor dan dijawab menerima oleh terdakwa. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) Ratri yang menggantikan Jaksa Irene Ulfa juga menerimanya. "Kami terima majelis," singkat Jaksa Ratri. Seperti diketahui, sebelumnya orang tua terdakwa, Muslich yang membantu aborsi divonis 3,5 tahun denda Rp 60 juta subsidair 1 bulan penjara. (fer)
Diganjar 2 Tahun Penjara, Ibu Aborsi Anak Menerima
Senin 20-04-2020,13:11 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 28-01-2026,14:19 WIB
KPK Perluas Pengeledahan di Madiun: Mobil Mewah, Uang, Hingga Dokumen Turut Disita
Rabu 28-01-2026,06:32 WIB
Manchester United Cemas Patrick Dorgu Terancam Absen Lama Akibat Cedera
Rabu 28-01-2026,06:01 WIB
Bojonegoro Raih UHC Awards 2026, Wujud Komitmen Nyata Lindungi Kesehatan Masyarakat
Rabu 28-01-2026,11:34 WIB
Polsek Wiyung Sambangi Warga Terkait Temuan Motor di Bazar Barang Bukti Polrestabes Surabaya
Rabu 28-01-2026,06:42 WIB
Bikin Penjaga Tambak Gigi Rontok dan Tangan Patah, Reynaldi Cs Dibui
Terkini
Rabu 28-01-2026,22:04 WIB
Kado Rolex Emas dan Sinyal Pelaminan: Georgina Rayakan Ulang Tahun Spesial Bareng Ronaldo
Rabu 28-01-2026,21:48 WIB
Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan untuk Stabilkan Harga Bahan Pokok
Rabu 28-01-2026,21:42 WIB
Raihan UHC Award Kategori Madya Bukti Komitmen Pemkot Batu pada Kesehatan Masyarakat
Rabu 28-01-2026,21:34 WIB
Pemkot Batu Terima UHC Award 2026 Kategori Madya
Rabu 28-01-2026,20:57 WIB