Surabaya, memorandum.co.id - Eka Zulifah alias Eva, ibu muda asal Jalan Ketandan Baru 4-B yang mengaborsi anaknya menerima putusan hakim dengan hukuman 2 tahun penjara, Senin (20/4). Dalam putusan ketua majelis hakim Yohannis Hehamony bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 60 juta. Apabila tidak bisa membayar digantikan satu bulan penjara," ujar Hakim Yohannis Hehamony. Mendengar putusan itu, Eka Zulifah alias Eva yang berada di Rutan Perempuan Surabaya di Porong. "Kami terima Pak," ujar terdakwa. Sementara itu, Victor A Sinaga, penasihat hukum terdakwa kembali menjelaskan putusan itu. "Anda dituntut jaksa selama tiga tahun dan sekarang diputus dua tahun penjara. Apakah menerima," ujar Victor dan dijawab menerima oleh terdakwa. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) Ratri yang menggantikan Jaksa Irene Ulfa juga menerimanya. "Kami terima majelis," singkat Jaksa Ratri. Seperti diketahui, sebelumnya orang tua terdakwa, Muslich yang membantu aborsi divonis 3,5 tahun denda Rp 60 juta subsidair 1 bulan penjara. (fer)
Diganjar 2 Tahun Penjara, Ibu Aborsi Anak Menerima
Senin 20-04-2020,13:11 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :