Surabaya, memorandum.co.id - Eka Zulifah alias Eva, ibu muda asal Jalan Ketandan Baru 4-B yang mengaborsi anaknya menerima putusan hakim dengan hukuman 2 tahun penjara, Senin (20/4). Dalam putusan ketua majelis hakim Yohannis Hehamony bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 60 juta. Apabila tidak bisa membayar digantikan satu bulan penjara," ujar Hakim Yohannis Hehamony. Mendengar putusan itu, Eka Zulifah alias Eva yang berada di Rutan Perempuan Surabaya di Porong. "Kami terima Pak," ujar terdakwa. Sementara itu, Victor A Sinaga, penasihat hukum terdakwa kembali menjelaskan putusan itu. "Anda dituntut jaksa selama tiga tahun dan sekarang diputus dua tahun penjara. Apakah menerima," ujar Victor dan dijawab menerima oleh terdakwa. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) Ratri yang menggantikan Jaksa Irene Ulfa juga menerimanya. "Kami terima majelis," singkat Jaksa Ratri. Seperti diketahui, sebelumnya orang tua terdakwa, Muslich yang membantu aborsi divonis 3,5 tahun denda Rp 60 juta subsidair 1 bulan penjara. (fer)
Diganjar 2 Tahun Penjara, Ibu Aborsi Anak Menerima
Senin 20-04-2020,13:11 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:57 WIB
Solusi Mudik Tenang, Jasa Cat Sitter dan Penitipan Kucing di Surabaya Banjir Order Jelang Lebaran
Kamis 19-03-2026,17:43 WIB
Pemkab Tulungagung Salurkan 8 Truk Fuso untuk Dorong Ekonomi Koperasi Desa
Kamis 19-03-2026,11:44 WIB
5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan sebelum Membayar Zakat
Kamis 19-03-2026,13:09 WIB
Malam Takbiran Lebih Tenang Tanpa Konvoi dan Petasan, Lebaran Jadi Lebih Bermakna
Kamis 19-03-2026,12:35 WIB
Daftar HP Rp 2 Jutaan Turun Harga Flash Sale Maret 2026, Pilihan Kado Lebaran Hemat
Terkini
Jumat 20-03-2026,10:44 WIB
Pemkab Lumajang Gaungkan Jargon Lebaran Minim Sampah, Wujudkan Lingkungan Sehat
Jumat 20-03-2026,10:00 WIB
Mengapa Daun Tampak Diam saat Idulfitri? Ini Penjelasannya Menurut Agama dan Sains
Jumat 20-03-2026,09:51 WIB
Lebih Awal, Tetap Hangat: Salat Id Muhammadiyah di Driyorejo Penuh Khusyuk dan Toleransi
Jumat 20-03-2026,09:42 WIB
Ratusan Jemaah Al Furqon Rayakan Kemenangan Idulfitri, Salat Id di Halaman SDN Tawangsari
Jumat 20-03-2026,09:38 WIB