Surabaya, memorandum.co.id - Eka Zulifah alias Eva, ibu muda asal Jalan Ketandan Baru 4-B yang mengaborsi anaknya menerima putusan hakim dengan hukuman 2 tahun penjara, Senin (20/4). Dalam putusan ketua majelis hakim Yohannis Hehamony bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 60 juta. Apabila tidak bisa membayar digantikan satu bulan penjara," ujar Hakim Yohannis Hehamony. Mendengar putusan itu, Eka Zulifah alias Eva yang berada di Rutan Perempuan Surabaya di Porong. "Kami terima Pak," ujar terdakwa. Sementara itu, Victor A Sinaga, penasihat hukum terdakwa kembali menjelaskan putusan itu. "Anda dituntut jaksa selama tiga tahun dan sekarang diputus dua tahun penjara. Apakah menerima," ujar Victor dan dijawab menerima oleh terdakwa. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) Ratri yang menggantikan Jaksa Irene Ulfa juga menerimanya. "Kami terima majelis," singkat Jaksa Ratri. Seperti diketahui, sebelumnya orang tua terdakwa, Muslich yang membantu aborsi divonis 3,5 tahun denda Rp 60 juta subsidair 1 bulan penjara. (fer)
Diganjar 2 Tahun Penjara, Ibu Aborsi Anak Menerima
Senin 20-04-2020,13:11 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB
Atlet Ngawi Raih Medali Emas di Kejuaraan Dunia Abu Dhabi World Pencak Silat Championship 2024
Kamis 26-12-2024,14:22 WIB
Tabrakan Dua Motor di Cerme, Seorang Ayah Meninggal Dunia
Kamis 26-12-2024,16:01 WIB
Ini Penjelasan Kejati Jatim Terkait Insiden Tembakan ke Udara Kajari Kabupaten Kediri
Kamis 26-12-2024,11:30 WIB
Libur Nataru, Anggota Polres Tulungagung Patroli Objek Wisata
Terkini
Jumat 27-12-2024,09:47 WIB
Tingkatkan Kinerja Pelayanan, Polresta Banyuwangi Gelar Opsnal dan Pembinaan
Kamis 26-12-2024,20:52 WIB
Pemkot Surabaya Kerahkan Drone Cari Balita Hanyut di Babatan Wiyung, Perluas Pencarian hingga 5 Kilometer
Kamis 26-12-2024,20:38 WIB
Lokomotif KA Wijaya Kusuma Terbakar, KAI Daop 8 Surabaya Mohon Maaf
Kamis 26-12-2024,20:30 WIB
Semaikan Semangat Kebersamaan, Memorandum Gelar Gathering
Kamis 26-12-2024,19:22 WIB