Surabaya, memorandum.co.id - Eka Zulifah alias Eva, ibu muda asal Jalan Ketandan Baru 4-B yang mengaborsi anaknya menerima putusan hakim dengan hukuman 2 tahun penjara, Senin (20/4). Dalam putusan ketua majelis hakim Yohannis Hehamony bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 60 juta. Apabila tidak bisa membayar digantikan satu bulan penjara," ujar Hakim Yohannis Hehamony. Mendengar putusan itu, Eka Zulifah alias Eva yang berada di Rutan Perempuan Surabaya di Porong. "Kami terima Pak," ujar terdakwa. Sementara itu, Victor A Sinaga, penasihat hukum terdakwa kembali menjelaskan putusan itu. "Anda dituntut jaksa selama tiga tahun dan sekarang diputus dua tahun penjara. Apakah menerima," ujar Victor dan dijawab menerima oleh terdakwa. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) Ratri yang menggantikan Jaksa Irene Ulfa juga menerimanya. "Kami terima majelis," singkat Jaksa Ratri. Seperti diketahui, sebelumnya orang tua terdakwa, Muslich yang membantu aborsi divonis 3,5 tahun denda Rp 60 juta subsidair 1 bulan penjara. (fer)
Diganjar 2 Tahun Penjara, Ibu Aborsi Anak Menerima
Senin 20-04-2020,13:11 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-11-2024,16:50 WIB
Polres Lamongan Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, 28 Pelaku Judi Online Diringkus
Selasa 12-11-2024,18:37 WIB
5 Pelaku Dipenjara, Polres Pasuruan Intensifkan Pemberantasan Judol
Selasa 12-11-2024,11:01 WIB
HKN Ke- 60, Dinkes Lamongan Gelar Seminar Kesehatan Jiwa
Selasa 12-11-2024,18:55 WIB
632 dari 6.322 Gen Z di Lamongan Belum Rekam e-KTP, Disdukcapil Genjot Perekaman untuk Pilkada 2024
Selasa 12-11-2024,06:01 WIB
Dukungan Masyarakat Tak Terbendung, Risma-Gus Hans Siap Pimpin Jatim
Terkini
Selasa 12-11-2024,22:18 WIB
Menteri Nusron Siapkan 50 Hektare Tanah untuk Relokasi Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki NTT
Selasa 12-11-2024,22:08 WIB
Dijanjikan Jadi TKI, Warga Trenggalek Jadi Korban TPPO
Selasa 12-11-2024,21:54 WIB
Karangan Bunga Berjejer di Depan KPU Bojonegoro, Dukungan Masyarakat untuk Pilkada Lancar dan Sesuai Harapan
Selasa 12-11-2024,21:36 WIB
Rihlah Unugiri 2024, Momentum Eratkan Kebersamaan
Selasa 12-11-2024,21:22 WIB