Dua Bandar Ekstasi Diskotek Legendaris Surabaya Selatan Dibekuk

Sabtu 09-11-2024,16:14 WIB
Reporter : Faishal Danny.
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Bisnis gelap peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang dilakukan dua sahabat karib, Hariyanto (49) dan Joko (37), terhenti. Dua warga Sampang itu, diamankan anggota Reskrim Polsek Sukolilo di area parkiran diskotek legendaris Jalan Basuki Rahmat.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti 22 butir pil ekstasi warna biru muda dengan logo salah satu tokoh kartun Doraemon berserta uang hasil penjualan sebesar Rp 7,5 Juta.

"Kami temukan pil biru muda dengan logo tokoh kartun Doraemon itu di plastik klip kecil yang disimpan di tas kecil milik dua tersangka. Kami juga sita uang penjualan senilai Rp 7,5 juta," kata Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara.

BACA JUGA:Empat Bandar Narkoba Jalani Pelimpahan Tahap ll

BACA JUGA:Bandar Narkoba Rungkut Menanggal Segera Disidangkan

BACA JUGA:Berkas Perkara Bandar Narkoba Rungkut Menanggal Dinyatakan Lengkap

Made menjelaskan, mereka mengedarkan ekstasi atau ineks di salah satu diskotek legendaris di mal Jalan Basuki Rahmat. Untuk mengetahui kandungan pil itu, polisi menggandeng tim Laboratorium Forensik.

"Barang bukti 22 butir ineks dari tersangka itu, sekarang masih diuji di laboratorium forensik untuk memastikan kandungan," imbuh eks Kasatreskoba Polres Tuban itu.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, jika pil ekstasi itu, dijual ke pengunjung diskotek di mal tersebut. Ia mengaku hanya menjual ekstasi ke orang dekat dan dikenal saja.

"Kalau tidak kenal, dia tidak akan menjual pil tersebut," imbuh Made.(fdn)

Kategori :