PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satuan Reskrim Polsek Sukorejo berhasil mengamankan seorang pelaku judi online jenis slot Mahjong Wins 3 pada Rabu 6 November 2024.
Pelaku yang berinisial MYR (29) ditangkap saat sedang asyik melakukan perjudian di sebuah warung kopi di Dusun Jatitengah Lor, Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku melakukan perjudian dengan cara mengakses situs judi online Tokek Wins melalui smartphone miliknya. Pelaku kemudian melakukan deposit untuk memasang taruhan pada permainan slot Mahjong Wins 3.
BACA JUGA:Penjaga Vila di Tretes Terciduk Main Judol
BACA JUGA:Berantas Judol, Periksa Seluruh HP Anggota Polisi
Kapolsek Sukorejo, AKP Marti menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit smartphone, uang tunai, dan aplikasi Dana.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 bis KUHP," ujar AKP Marti, Jumat 8 November 2024.
BACA JUGA:Asik Scroll Slot Judol, 2 Orang Ditangkap Reskrim Polsek Purworejo
BACA JUGA:2 Pejudi Online Dibekuk, Positif Narkoba
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang cukup rumit. Setelah berhasil masuk ke dalam situs judi, pelaku harus melakukan deposit terlebih dahulu. Uang deposit ini kemudian digunakan untuk memasang taruhan pada permainan slot yang dipilih.
"Pelaku bisa mengatur jumlah taruhan sesuai dengan keinginannya. Jika menang, saldo akan bertambah secara otomatis. Namun jika kalah, saldo akan berkurang," tambah AKP Marti.
Berkat informasi dari masyarakat, pihak kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap pelaku judi online.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar. Bersama-sama kita lawan segala bentuk perjudian," pungkas Kapolsek. (Hari Mujianto/Muh Hidayat)