BACA JUGA:Pakar Beberkan Empat Cara Supaya Terhindar dari Bahayanya Asap Rokok
BACA JUGA:Kebakaran di Tambak Asri, Korban Tewas saat Merokok di Loteng
Frida juga mengatakan, dalam waktu mendatang, pihaknya akan secara berkala melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penjual tentang peredaran rokok ilegal tersebut.
“Sama seperti saat ini, kedepannya Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Surabaya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan secara masif turun ke masyarakat menyosialisasikan terkait rokok ilegal ini. Untuk jumlah kegiatan selanjutnya akan kamu sesuaikan dengan kebutuhan daerah,” paparnya.
Frida berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal ini, masyarakat dapat waspada akan dampak dari rokok ilegal di kalangan masyarakat tersebut.
“Bagi para pengedar maupun penjual rokok ilegal akan berpotensi terjerat sanksi denda dan/atau hukuman penjara. Selain itu, cukai rokok yang bersifat ilegal tersebut juga dapat membahayakan bagi kesehatan para penggunanya,” tambah Frida.
BACA JUGA:Merokok Sembarangan Didenda Rp 250 Ribu
BACA JUGA:APKLI Jatim Berharap Perda KTR Tak Matikan PKL Rokok
Lebih lanjut, Frida juga mengatakan, pada giat tersebut pihaknya bersama petugas Satpol PP Surabaya, tidak ada temuan penjualan rokok ilegal.
“Untuk 7 lokasi sosialisasi hari ini nihil temuan, namun kami akan terus melakukan edukasi masyarakat untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal. Jika pada giat hari ini kami temukan barang bukti tersebut, maka akan kami lakukan proses penelitian lebih lanjut,” pungkasnya. (alf)