JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Pihak Kepolisian kembali mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi telah menerbitkan dua nama sebagai daftar pencarian orang (DPO), yaitu berinisial A dan M.
BACA JUGA:Penghuni Kos Menur Setahun Main Judi Online, Ini Pekerjaan Aslinya
BACA JUGA:Hobi Main Judi Online, Penghuni Kos Jalan Menur Kini Tidur Penjara
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, mengonfirmasi bahwa penyidik tengah melakukan pengejaran intensif terhadap kedua tersangka yang diduga terlibat dalam praktek ilegal membuka akses terhadap situs-situs judi online.
“Tersangka yang ditetapkan DPO adalah A, dan kami juga sudah mengidentifikasi satu lagi tersangka DPO berinisial M. Penyidik Subdit Jatanras terus melakukan pengejaran,” ujar Ade Ary dikutip dari humas polri, Kamis 7 November 2024.
Namun, Ade Ary tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas atau peran spesifik dari kedua tersangka tersebut. Polisi memastikan bahwa mereka akan terus memprioritaskan pencarian untuk menangkap keduanya.
BACA JUGA:Waspada Judi Online, Kanit Reskrim Sawahan Beri Penyuluhan di Warkop Bening
BACA JUGA:Polsek Asemrowo Berantas Judi Online, Dukung Program 100 Hari Kerja Prabowo
Sebelumnya, dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial AK yang memiliki peran penting dalam pengaturan pemblokiran situs judi online. Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, AK memiliki kewenangan untuk mengatur buka-tutup blokir situs judi.
“Tersangka AK memiliki wewenang untuk memblokir situs judi online, dan ini menjadi bagian dari penyelidikan yang mendalam,” ungkap Wira.
Yang mengejutkan, meskipun AK tidak lolos seleksi sebagai teknisi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada tahun 2023, ia justru diterima bekerja dan diberikan kewenangan penting yang seharusnya diawasi lebih ketat.
“Faktanya, meskipun tidak lolos seleksi, tersangka AK tetap dipekerjakan dan diberikan tugas untuk mengatur pemblokiran situs judi online,” tambah Wira.
BACA JUGA:Polsek Wonocolo Gelar Patroli Dialogis, Imbau Masyarakat Waspadai Judi Online
BACA JUGA:Dukung 100 Hari Program Kerja Presiden RI, Polsek Semampir Amankan Pelaku Judi Online
Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki lebih lanjut bagaimana AK bisa mendapatkan posisi tersebut dan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam proses pemberian kewenangan tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum di lembaga pemerintah.