MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Malang telah memasukkan Rudi Hariono dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) berdasar surat nomor: B/2382/X/2024/RESKRIM tertanggal 31 Oktober 2024. Atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Suci Krustioningsih warga Dusun Ardirejo, Desa Sidorejo, Gondanglegi.
Atas perlakuannya tersebut istrinya melaporkan Rudi Hariono pada Polres Malang, dengan nomor laporan: LP/B/I/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JATIM tertanggal 29 Januari 2024.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO karena selama penyelidikan hingga meningkat pada penyidikan Rudi diketahui tidak kooperatif," terang, kuasa hukum Suci, Axel Kharisma, Selasa 5 November 2024.
BACA JUGA:Polres Malang Tetapkan Suami Dayang Santi Sebagai Tersangka KDRT
Axel mengungkapkan, sudah sewajarnya polisi menetapkan Rudi sebagai DPO mengingat yang bersangkutan tidak ada itikad baik dalam perkara itu. Pihaknya juga sudah menerima surat pemberitahuan dari Polres Malang. Dari laporan sudah dari bulan Januari 2024 dan pelaku tidak kooperatif sama sekali.
"Dengan diterbitkannya status DPO ini, pihak kepolisian bisa bertindak tegas kepada Rudi saat yang bersangkutan ditemukan," kata Axel
Kuasa hukum ingin Rudi dihukum semaksimal mungkin, pasalnya tindakan tegas perlu dilakukan oleh pihak kepolisian. Kalau perlu tembak kakinya saat ditemukan, karena dengan perilaku tidak kooperatif ini adalah perilaku yang menghambat kinerja pihak kepolisian dan sikap yang buruk serta tidak bertanggungjawab.
BACA JUGA:KDRT Berujung Istri Diracun, Tersangka Menunggu Hasil Outopsi
Lebih lanjut, Axel menginginkan agar keluarga Rudi ikut kooperatif dalam perkara ini, termasuk pemerintah Desa Sepanjang, dengan membantu tugas kepolisian mencari keberadaan pelaku.
"Kami meminta baik pihak keluarga, perangkat desa dan siapapun yang mengetahui keberadaan saudara Rudi ini untuk bisa bekerjasama dalam mencari dan menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian," pungkasnya. (kid)