MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Lawang berhasil menangkap pengepul judi online dengan omzet mencapai jutaan rupiah. Tersangka berinisial PO (45), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, menjalankan operasinya di wilayah Lawang dan sekitarnya.
BACA JUGA:Cegah Judi Online, Polres Malang Periksa Ponsel Anggota Secara Berkala
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengonfirmasi penangkapan ini pada Senin 4 November 2024.
"PO ditangkap Jumat 1 November 2024 malam di rumahnya di Jalan Sidorejo, Desa Sidodadi, oleh Unit Reskrim Polsek Lawang," ujar Dadang.
Dadang menjelaskan, tersangka ditangkap saat merekap hasil judi melalui situs online yang ia kelola. Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di lingkungannya, yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka saat tengah merekap hasil perjudian.
BACA JUGA:Polres Malang Ringkus Pelaku Judi Online
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 50 ribu, kartu ATM, slip pembayaran elektronik, serta ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan. Buku catatan berisi nomor taruhan togel online juga ditemukan.
"Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai, buku catatan, dan ponsel sebagai sarana perjudian," tambah Dadang.
Menurutnya, tersangka sering berpindah tempat untuk mengumpulkan taruhan dari pemasang. Setelah terkumpul, PO memasang taruhan di situs judi online yang menyediakan layanan togel Hongkong dan Sydney. Berdasarkan pemeriksaan awal, PO telah beroperasi selama beberapa bulan dengan omzet harian Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, mencapai jutaan rupiah per bulan.
BACA JUGA:Polres Malang Bekuk Judi Online
Dadang menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung program pemberantasan perjudian online yang diusung Presiden Prabowo Subianto, sebagai upaya menjaga stabilitas bangsa.
Tersangka saat ini ditahan di Polsek Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang larangan distribusi informasi elektronik bermuatan perjudian, serta pasal 303 KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar. (kid)