SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dwi Turwiyanto (33), mendekam di penjara Polsek Wiyung. Pria warga Dukuh Kramat, Wiyung itu ditangkap di rumahnya setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari kamarnya, polisi menyita barang bukti empat poket kecil berisi sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, jika Dwi mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial RS yang tinggal di Madura. Untuk mendapatkan pasokan itu, tersangka Dwi melakukan pemesanan melalui telepon.
Setelah janjian, tersangka Dwi kemudian mengambil sabu-sabu di lokasi yang telah disepakati bersama RS. Kemudian dibawa pulang kerumahnya untuk di jadikan paket hemat (pahe) yang di kemas di plastik klip.
BACA JUGA:Digerebek Polisi yang Nyaru Pembeli, Pengedar Sabu Dukuh Kramat Pasrah
"Klip-klip kecil yang telah di timbang dan dikemas olehnya itu, dimana kemudian di edarkan ke teman-teman tersangka yang di kenal saja. Tidak melayani orang baru," kata Kapolsek Wiyung Kompol Slamet Agus Sumbono, Minggu 3 November 2024.
Saat ini, kata Agus, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu ke tersangka Dwi. "Sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya. Tinggal diciduk saja. Mohon waktu," tutup Agus.
Sebelumnya, Dwi Turwiyanto tidak bisa berkutik ketika rumahnya di Jalan Dukuh Kramat, Wiyung kedatangan beberapa polisi berpakaian preman, Selasa 15 Oktober 2024, lalu. Dia menyangka, orang-orang itu adalah calon pembeli sabu-sabu langganannya.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Krembangan Jaya Utara Diadili, Terdakwa: untuk Kebutuhan Ekonomi
Alhasil, pemuda 33 tahun kelahiran Candi Lontar itu hanya bisa pasrah saat anggota Polsek Wiyung menggeledah sesisi rumah yang ia jadikan lapak sabu-sabu itu. Benar saja, dari hasil pemeriksaan polisi menyita tiga paket hemat berisi kristal haram sabu.
Jika ditotal, barang bukti itu memiliki berat lebih dari dua gram. Selain sabu, kepolisian juga menyita sebuah HP dan sarana jual beli seperti sekop dari sedotan, botol kaca pembakar sabu, timbangan elektrik, korek api dan seperangkat alat isap (bong).(fdn)