TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin serius menangani sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia. Khususnya yang disebabkan oleh mafia tanah.
Hal ini ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai bertemu Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta beberapa waktu lalu.
“Kami silaturahmi kepada Bapak Jaksa Agung yang sangat pemberani, yang mempunyai reputasi dan integrasi yang sangat mulia. Kami berkoordinasi, menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka memberantas mafia tanah. Sekali lagi, zero toleransi bagi mafia tanah supaya ada distribusi tanah yang berkeadilan dan mencerminkan pemerataan bagi bangsa Indonesia menuju Indonesia sejahtera,” ujar Menteri Nusron.
BACA JUGA:Terima Audiensi BIG, Menteri Nusron Perkuat Kolaborasi untuk Percepatan RTR dan PTSL
BACA JUGA:Menteri Nusron Ikuti Retreat di Lembah Tidar Bersama Presiden Prabowo
Pemberantasan mafia tanah, lanjut Menteri Nusron, akan dilakukan dengan penguatan kolaborasi bersama kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah, serta ke depannya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait hal ini, pada Rabu 30 Oktober 2024 juga telah diungkapkan oleh Menteri Nusron dalam Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kita akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum. Kalau itu pidana yang murni melibatkan aparat penyelenggaraan negara pasti deliknya adalah tindak pidana korupsi. Tapi, kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” ungkap Nusron Wahid.
BACA JUGA:Menteri Nusron Wahid Pimpin Rapat Pertama di Kementerian ATR/BPN
Menteri Nusron bertekad memberantas mafia tanah dan menyelamatkan hak atas tanah masyarakat.
“Ini supaya persoalan mafia tanah benar-benar tidak ada di Indonesia. Karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang mempunyai hak, yang diserobot haknya,” pungkasnya.
Dalam pertemuan bersama Jaksa Agung, Menteri Nusron Wahid didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Inspektur Wilayah I, Arief Muliawan; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Pertemuan ini turut diikuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana.
#Kantah ATR/BPN Tulungagung