Imigrasi Muara Enim Komitmen Laksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib BMN Sesuai Aturan dan SOP

Sabtu 02-11-2024,06:16 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Muhammad Ridho

MUARA ENIM, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim melaksanakan lelang non eksekusi wajib barang milik daerah bertempat di ruang rapat Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Jumat, 1 November 2024.

Kegiatan tersebut berdasarkan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM nomor : SEK-PB.05.01-560 perihal persetujuan penjualan berupa kendaraan bermotor dinas operasional.

Dasar lainnya adalah surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat tanggal 24 Oktober 2024 Nomor : S-1373/KNL.0403/2024 tentang penetapan jadwal lelang melalui perantara  KPKNL Lahat.

BACA JUGA:Imigrasi Muara Enim Dukung Tercapainya Target PNBP 2026

BACA JUGA:Buka Eazy Passport, Kakanim Muara Enim Pastikan Layanan Berjalan Sesuai SOP

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Antonius Frizky S.C.P, menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim taat pada aturan dan sesuai SOP dan ketentuan.

"Melalui pelaksanaan lelang tentunya menambah pendapatan bagi negara berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," ujar Antonius Frizky. 

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Muara Enim Deportasi Dua WNA Asal Prancis Pelanggar Hukum Keimigrasian

BACA JUGA:Gelar Operasi Jagratara III, Imigrasi Muara Enim Sasar WNA di Perusahaan Kelapa Sawit

Dalam kegiatan itu diawali dengan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim yang diwakili oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian didampingi Kepala Urusan Umum dan pejabat struktural setempat. 

Pada sambutannya diberikan penjelasan mengenai proses lelang dan penetapan pemenang lelang oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal Nasrul Amin dan Pelelang Ahli Pertama Muhammad Akib bersama tim KPKNL Lahat.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim melaksankan segala ketetapan dan ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.

BACA JUGA:Diduga Terima Rp 3 M, Ketua DPRD Muara Enim Ditahan KPK

Terdapat dua peserta pada aplikasi lelang.go.id yang ikut lelang dan ditetapkan oleh KPKNL Lahat yang dilakukan secara open bidding sebagai pemenang lelang dan disetor ke kas negara melaluli billing siman versi 2.

Selanjutnya tim KPKNL Lahat akan membuat risalah lelang dan tim BMN Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim mengajukan SK penghapusan ke Kanwil untuk dilakukan penghapusan daftar barang pada aplikasi SAKTI untuk pemenuhan SBSK kendaraan dinas. (mik)

Kategori :