SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan (disdik) memberikan tanggapan serius terhadap ramainya fenomena di media sosial yang memperlihatkan konten seorang guru atau tenaga kependidikan takut memberikan nasihat, menegur, maupun melerai peserta didiknya. Karenanya, Disdik Surabaya menyiapkan langkah serius dengan mencari metode proses belajar mengajar yang lebih nyaman dan aman.
BACA JUGA:Kadisdik Surabaya Tekankan Makan Gratis Berbasis Edukasi Karakter
Kadisdik Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, pihaknya segera menyiapkan strategi agar proses belajar mengajar di lingkungan pendidikan tetap aman dan nyaman. Ia pun telah bertemu dan berkoordinasi dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dan K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah, beserta elemen sekolah untuk membahas fenomena tersebut.
“Ada komite sekolah dan orang tua siswa. Harapan kami bisa mencari metode dan kesepakatan sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan aman dan nyaman,” kata Yusuf, Jumat 1 November 2024.
BACA JUGA:Permudah Layanan PPDB Online, Disdik Surabaya Buka Posko Layanan PPDB di Tiap SD-SMP
Dengan demikian, guru akan memahami metode apa saja yang sebaiknya diberikan kepada peserta didik, baik dalam pembelajaran, maupun saat memberikan saran, menasehati, maupun menegur pelajar.
“Sehingga cara mengedukasi anak bisa dipahami oleh orang tua. Saya juga mohon kepada guru-guru untuk menghindari kekerasan fisik dan verbal. Agar persepsi ini bisa di pahami, di sekolah ada TPPK (Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan) pada Sistem Pendidikan,” tegasnya.
TPPK berfungsi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan proses belajar mengajar. Para tenaga pendidik juga ikut menyampaikan jenis-jenis indikator terjadinya kekerasan fisik dan verbal, sehingga bisa mencegah adanya bullying di lingkungan pendidikan.
“Seperti ketika anak-anak bercanda tapi belum tahu batasan, bisa masuk kategori bullying,” ujar dia.
BACA JUGA:Disdik Surabaya Gencarkan Pembekalan Guru Siswa Inklusif
Dalam waktu dekat, Yusuf juga akan berkoordinasi dengan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) dan KKG (Kelompok Kerja Guru) untuk menyusun strategi dan SOP tata cara memperlakukan peserta didik.
“Semua warga sekolah komitmennya harus sama, orang tua juga harus paham SOP cara memperlakukan anak. Guru harus paham pemberian sanksi yang baik, karena guru menjadi figur teladan anak-anak,” terangnya.
Sebagai upaya edukasi ke depan, Yusuf menjelaskan bahwa anak-anak harus belajar tentang hak dan kewajibannya di sekolah. Kewajiban tersebut meliputi, kehadiran di sekolah dan mengikuti pembelajaran. Sedangkan hak anak adalah mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman.
BACA JUGA:Soal Ijazah Siswa Ditahan di Sekolah, Kadisdik Jatim: Kami Mohon Maaf
“Lintas OPD juga kami sinergikan, seperti DP3A-PPKB memberikan kelas parenting. Demikian orang tua, bisa konsultasi dengan sekolah jika melihat ketidak cocokan dengan anaknya, bisa curhat ke wali kelas, guru BK, atau kepala sekolah,” pungkasnya. (rio)